SERAMBI LAMPUNG – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani, menegaskan pihak kejaksaan meminta peran serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pemakaian keuangan desa. Pasalnya, pihak kejaksaan tidak memiliki personil ditiap desa.
“Maka, hari ini dikumpulkan para BPD oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dalam kegiatan Kunjungan Safari Ramadhan dan Optimalisasi Program Jaga Desa Tahun 2026 bersama Jamintel Kejagung RI,”ujarnya, Jumat, 13 Maret 2026, di Pendopo Agung Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lampung Selatan.
Menurut dia, program jaga desa yang kini sudah tersambung dengan sistem keuangan desa (Siskeudes) dapat diaplikasikan tata cara dan metode pengawasanya. Maka, dikumpulkanya para BPD ini untuk diperdayakan dalam rangka mendukung pengawasanya dalam hal mengkrocek dan mengecek laporan pertanggungjawaban keuangan desa secara rill. Apakah angka yang tercantum dalam Siskeudes tersebut sesuai apa tidak. Sehingga, diperlukan peran BPD.
“Pengawasan BPD ini sebagai deteksi dini. Jika, ada pelanggaran tentunya akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Laporan pertanggungjawaban harus dilakukan perbaikan. Jika, ada yang tidak sesuai. Ya, misalnya Desa bangun jalan 100 meter tapi, kenyataan hanya 50 meter. Itu suatu penyimpangan,”katanya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, menyatakan pihaknya sangat mendukung sekali program jaga desa dan pembentukan Abpednas. “Saya sangat mendukung. Apalagi, saya diangkat sebagai Ketua Abpednas Lamsel dan untuk secara struktural dalam pemerintahan, seperti camat menjadi anggota Abpednas,”katanya.
Menurut dia, Kehadiran jajaran Kejaksaan Agung tentunya menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi Pemerintah Daerah, pemerintah desa dan anggota BPD untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Apalagi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Setiap kebijakan pembangunan desa harus melalui mekanisme Musyawarah Desa atau Musdes. Dengan pengawasan yang baik dari BPD, penggunaan dana desa diharapkan berjalan sesuai aturan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”jelasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Abpednas Aditya Yusma Pradana, mengatakan BPD mendukung program Presiden dan Wakil Presiden RI yakni asta cita ke – 6 yakni membangun perekonomian dari desa ke kota. Selain itu, BPD merupakan satu dari tiga unsur terpenting yang ada di desa. BPD juga bukan yang paling bawah, bukan yang paling atas. Tetapi, sama – sama unsur penting di desa.
“Maka, melalui program jaga desa ini BPD akan lebih aktif dalam mendukung akuntabilitas kebersihan desa dari sisi laporan keuangan desa. Selain itu, mohon juga kepada Bupati Lampung Selatan untuk kesejahteraan BPD. Sebab, dari berbagai daerah memang kesejahteraan BPD yang paling bawah. Semoga dengan meningkatnya kesejahteraan BPD, Desa bisa lebih tertata dengan baik,”tegasnya. (MAN)









