Dewan Pers Tegas Larang Wartawan Minta THR: Jaga Integritas dan Independensi Pers

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan tegas kepada institusi negara, perusahaan, dan organisasi media agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

Imbauan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan upaya menjaga integritas serta independensi pers di Indonesia.

Mencegah Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers memang berhak menerima THR dari perusahaannya. Namun, jika ada individu atau organisasi yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR kepada instansi lain, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etika dan dapat berpotensi sebagai pemerasan.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawainya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Lowongan Kerja, UPTD Puskesmas Kalianda Klarifikasi

Dewan Pers juga mengimbau agar pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum wartawan segera mencatat identitas dan nomor telepon pelaku, lalu melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.

Konstituen Dewan Pers Tidak Boleh Meminta THR

Dalam surat edaran ini, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang melakukan praktik tersebut. Beberapa organisasi yang telah diverifikasi sebagai konstituen Dewan Pers meliputi:

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

Serikat Perusahaan Pers (SPS)

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Baca Juga :  Rycko Menoza Instruksikan Pemuda Pancasila Lampung Tidak Terprovokasi Konflik Antar Ormas

Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan dan organisasi pers harus tetap menjaga standar profesionalisme serta menghindari konflik kepentingan yang dapat merusak kredibilitas media.

Menjaga Independensi dan Kredibilitas Pers

Imbauan ini sejalan dengan misi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Dewan Pers menegaskan bahwa pers yang merdeka dan profesional harus bebas dari intervensi atau pengaruh negatif dalam bentuk gratifikasi maupun permintaan THR.

Dewan Pers juga mengajak semua pihak, baik instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini. Dukungan bersama sangat diperlukan agar media tetap bersih dari praktik-praktik yang tidak etis dan terus menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang terpercaya.

Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan dalam melakukan praktik pemerasan. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan agar tindakan tegas dapat diambil demi menjaga profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia. (Rls).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Siap Hadiri HUT PWI Lampung
Teka-Teki Mundurnya Kadis Pertanian Lamsel Terjawab, Ini Pengakuan Bibit Purwanto
Timnas Indonesia vs China: Laga Hidup Mati Demi Tiket Piala Dunia 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Timnas Indonesia Tumbangkan Bahrain: Disiplin dan Sabar Jadi Senjata Garuda
Polres Way Kanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bukit Jambi, Pelaku Masih Bebas
Walhi Lampung Desak Aparat dan Pemda Serius Berantas Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Kian Marak, Bukit Jambi Jadi Sasaran Baru
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 16:39 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Siap Hadiri HUT PWI Lampung

Jumat, 25 April 2025 - 13:26 WIB

Teka-Teki Mundurnya Kadis Pertanian Lamsel Terjawab, Ini Pengakuan Bibit Purwanto

Minggu, 20 April 2025 - 07:15 WIB

Timnas Indonesia vs China: Laga Hidup Mati Demi Tiket Piala Dunia 2026

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:15 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:13 WIB

Timnas Indonesia Tumbangkan Bahrain: Disiplin dan Sabar Jadi Senjata Garuda

Berita Terbaru

Ketua PWI Lampung di diampungi sejumlah pengurus memberikan cindramta kepada Menko Pangan Zulkifli Hasan ( poto Ist).

Jakarta

Menko Pangan Zulkifli Hasan Siap Hadiri HUT PWI Lampung

Senin, 28 Apr 2025 - 16:39 WIB

Para JCH asal Lampung Selatan tengah mengikuti manasik haji beberapa waktu lalu. Foto.Diskominfo Lamsel

Lampung Selatan

493 JCH Siap Berangkat Ke Tanah Suci Mekah

Senin, 28 Apr 2025 - 15:40 WIB

Pesisir Barat

13 KPM Pekon Padang Haluan Terima BLT Tahap I

Sabtu, 26 Apr 2025 - 09:33 WIB

Tanaman padi alami puso. Foto. Ist

Lampung Selatan

Akibat Banjir, Tanaman Padi Alami Puso

Jumat, 25 Apr 2025 - 17:39 WIB