Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan tegas kepada institusi negara, perusahaan, dan organisasi media agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan upaya menjaga integritas serta independensi pers di Indonesia.
Mencegah Penyalahgunaan Profesi Wartawan
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers memang berhak menerima THR dari perusahaannya. Namun, jika ada individu atau organisasi yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR kepada instansi lain, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etika dan dapat berpotensi sebagai pemerasan.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawainya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers dalam surat edaran tersebut.
Dewan Pers juga mengimbau agar pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum wartawan segera mencatat identitas dan nomor telepon pelaku, lalu melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.
Konstituen Dewan Pers Tidak Boleh Meminta THR
Dalam surat edaran ini, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang melakukan praktik tersebut. Beberapa organisasi yang telah diverifikasi sebagai konstituen Dewan Pers meliputi:
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
Serikat Perusahaan Pers (SPS)
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan dan organisasi pers harus tetap menjaga standar profesionalisme serta menghindari konflik kepentingan yang dapat merusak kredibilitas media.
Menjaga Independensi dan Kredibilitas Pers
Imbauan ini sejalan dengan misi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Dewan Pers menegaskan bahwa pers yang merdeka dan profesional harus bebas dari intervensi atau pengaruh negatif dalam bentuk gratifikasi maupun permintaan THR.
Dewan Pers juga mengajak semua pihak, baik instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini. Dukungan bersama sangat diperlukan agar media tetap bersih dari praktik-praktik yang tidak etis dan terus menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang terpercaya.
Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan dalam melakukan praktik pemerasan. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan agar tindakan tegas dapat diambil demi menjaga profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia. (Rls).
