Dewan Pers Tegas Larang Wartawan Minta THR: Jaga Integritas dan Independensi Pers

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan tegas kepada institusi negara, perusahaan, dan organisasi media agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

Imbauan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan upaya menjaga integritas serta independensi pers di Indonesia.

Mencegah Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers memang berhak menerima THR dari perusahaannya. Namun, jika ada individu atau organisasi yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR kepada instansi lain, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etika dan dapat berpotensi sebagai pemerasan.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawainya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Amalsyah Tarmizi :  PAW Dilakukan Demi Efisiensi dan Kemajuan Olahraga Lampung

Dewan Pers juga mengimbau agar pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum wartawan segera mencatat identitas dan nomor telepon pelaku, lalu melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.

Konstituen Dewan Pers Tidak Boleh Meminta THR

Dalam surat edaran ini, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang melakukan praktik tersebut. Beberapa organisasi yang telah diverifikasi sebagai konstituen Dewan Pers meliputi:

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

Serikat Perusahaan Pers (SPS)

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ini Penjelasan Mendagri

Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan dan organisasi pers harus tetap menjaga standar profesionalisme serta menghindari konflik kepentingan yang dapat merusak kredibilitas media.

Menjaga Independensi dan Kredibilitas Pers

Imbauan ini sejalan dengan misi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Dewan Pers menegaskan bahwa pers yang merdeka dan profesional harus bebas dari intervensi atau pengaruh negatif dalam bentuk gratifikasi maupun permintaan THR.

Dewan Pers juga mengajak semua pihak, baik instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini. Dukungan bersama sangat diperlukan agar media tetap bersih dari praktik-praktik yang tidak etis dan terus menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang terpercaya.

Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan dalam melakukan praktik pemerasan. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan agar tindakan tegas dapat diambil demi menjaga profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia. (Rls).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walhi Lampung Desak Aparat dan Pemda Serius Berantas Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Kian Marak, Bukit Jambi Jadi Sasaran Baru
Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun Tinjau Kebun Ketahun
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
28 Puskesmas di Lamsel Laksanakan Cek Kesehatan Gratis dalam Program 100 Hari Kerja Bupati
Dua Penambang Emas Ilegal Diduga Tertimbun Longsor di Tambang Cijahe
Ramadhan League For Charity Bhayangkara FC Polda Lampung Resmi Digelar
Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat 1 Ramadan 1446 H, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Peran Negara
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:42 WIB

Dewan Pers Tegas Larang Wartawan Minta THR: Jaga Integritas dan Independensi Pers

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:32 WIB

Walhi Lampung Desak Aparat dan Pemda Serius Berantas Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:25 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Kian Marak, Bukit Jambi Jadi Sasaran Baru

Senin, 10 Maret 2025 - 16:15 WIB

Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun Tinjau Kebun Ketahun

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:02 WIB

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Berita Terbaru

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama tengah mencurahkan pecahan batu sebagai tanda groundbreaking perbaikan ruas jalan simpang pajar hingga exsit tol Kalianda, Jumat, 14 Maret 2025. Foto:Juwantoro

Lampung Selatan

Egi Lakukan Groundbreaking Ruas Jalan Simpang Tugu Radin Intan

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:52 WIB

Lampung Selatan

Egi Ingin Lamsel Punya Kesan Baik Bagi Pemudik dan Wisatawan

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:25 WIB