SERAMBI LAMPUNG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP- PP) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan angka kasus anak pada tahun 2025 sejak Januari – Mei 2025 mencapai 30 kasus. Jika, dibandingkan pada tahun 2024 lalu angkanya mencapai 70 kasus sejak Januari – Desember 2024.
Hal ini dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak DPP – PA Lampung Selatan Acam Suyana, Senin, 2 Juni 2025, ketika ditemui di kantornya.
Menurut dia, untuk kasus perempuan ada 6 perkara yakni kekerasan kekerasan fisik, pelecehan seksual, persetubuhan dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kemudian, untuk kasus anak perempuan mencapai 23 perkara dan 1 anak laki – laki yakni kekerasan fisik seperti pemukulan.
“Jadi, rata – rata untuk kasus yang paling mendominasi pada anak perempuan yakni pelecehan seksual dan persetubuhan,”katanya.
Disinggung mengenai pelakunya, Acam Suyana, menyatakan orang – orang terdekat dengan korban.
“Ya, untuk pelakunya masih orang – orang terdekat dengan korbanya,”tegasnya. (MAN)
