Dinas PP dan PA Lamsel Gelar Kordinasi dan Kerjasama

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama

Foto bersama

SERAMBI LAMPUNG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan koordinasi dan kerjasama lintas sektoral dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan, anak, ABH dan perkawinan anak tahun 2025.

Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Penengahan, Kamis, 24 Juli 2025 itu melibatkan pihak kejaksaan, kepolisian, pengadilan, loka rehabilitasi BNN, sejumlah perangkat daerah, kecamatan, kepala desa, kader PATBM, pelajar, peksos dan konselor.

Kepala Dinas PP-PA Kabupaten Lampung Selatan dr Nessi Yunita melalui melalui Kabid PHPA Saptaningsih, mengatakan jika kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada orang tua, siswa tentang dampak perkawinan anak sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Selain itu, kata dia, rapat koordinasi itu ditujukan untuk menghapuskan faktor penyebab kekerasan yang komplek serta meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan penegakan hak-hak asasi manusia.

” Hal ini sekaligus, untuk meningkatkan upaya pencegahan, penanganan, melindungi, memberikan rasa aman dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, ABH dan perkawinan anak,”ujarnya.

Dia pun menyampaikan, data kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak terhitung sejak Januari-Juli 2025 tercatat sebanyak 38 kasus. Dimana, untuk data kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 12 perkara, yang terdiri dari kasus kekerasan fisik, pelecehan seksual, pembunuhan dan KDRT.

Baca Juga :  Lampung Selatan Melaju, Sentuhan Pembangunan Egi–Syaiful Berbuah Prestasi Nasional

Sedangkan data kasus kekerasan terhadap anak, jelas dia, berjumlah 26 anak yang terdiri dari persetubuhan anak dibawah umur, pencabulan dan pelecehan seksual pada anak, kekerasan fisik, ABH dan penemuan bayi.

“Sepanjang priode yang sama, kami juga menerima data permohonan dispensasi perkawinan anak berjumlah 41 pemohon,”jelasnya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada
Azah Rawan Sangun Nahkodai Samsat Kalianda, Bawa Harapan Baru Optimalisasi Pelayanan Pajak di Lampung Selatan
Pengurus Masjid Nurul Amal dan Warga Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Pajak Di Kelola BPPRD Lamsel Telah Capai 71,42 Persen
11 Aspirasi Ojol Lampung Disepakati, Gubernur Mirza Dorong Perpres Perlindungan Pengemudi
Lampung Selatan Jadi Tuan Rumah Ajang MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

Senin, 7 September 2026 - 20:55 WIB

Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

Senin, 7 September 2026 - 12:18 WIB

Azah Rawan Sangun Nahkodai Samsat Kalianda, Bawa Harapan Baru Optimalisasi Pelayanan Pajak di Lampung Selatan

Senin, 7 September 2026 - 10:09 WIB

Pengurus Masjid Nurul Amal dan Warga Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 5 September 2026 - 14:57 WIB

Pajak Di Kelola BPPRD Lamsel Telah Capai 71,42 Persen

Berita Terbaru

Pendidikan

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:00 WIB

Wakil ketua II KONI Lampung Riagus Ria saat rapat koordinasi persiapan Porprov Lampung X 2026. (Dok Humas KONI).

Bandar Lampung

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 Sep 2026 - 22:47 WIB