Reskrim Polres Lamsel Amankan 2 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu pelaku pencurian dengan kekerasan tengah diwawancarai, dalam Konfrensi Pers Polres Lampung Selatan, Kamis, 4 September 2025. (Foto.Juwantoro)

Satu pelaku pencurian dengan kekerasan tengah diwawancarai, dalam Konfrensi Pers Polres Lampung Selatan, Kamis, 4 September 2025. (Foto.Juwantoro)

SERAMBI LAMPUNG – Jajaran Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Darul Efendi Bin Kasim (alm), Petani, Dusun Labuhan RT. 003, RW.OO1, Desa Suak Kecamatan Sidomuyo dan Susanto Bin Pirin (37), Buruh, Dusun Banjar Sari Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, dua pelaku pencurian dengan kekerasan.

“Kedua pelaku, kami amankan pada pada Agustus 2025,”ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rismono, dalan Konferensi Pers, Kamis, 4 September 2025, di Aula GWl Polres Lamsel.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rismono, menjelaskan pada Senin, 4 Maret 2024, sekira jam 04.30 Wib, Di Jalan Umum Desa Agom persisnya depan MTs Algoriyah, Kecamatan Kalianda, Lamsel , telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh 2 orang pelaku yakni Darul Efendi Bin Kasim dan Susanto Bin Pairin.

Baca Juga :  Audensi Para Kades dengan Bupati Lamsel Tertutup Terkait Penundaan Dana Desa

Dalam aksinya, kata Kasat Reskrim AKP Indik Rismono, pelaku Darul Efendi menunggu dibelakang rumah korban sambil mengawasi keadaan sekitar rumah korban dan pelaku Susanto mencongkel pintu dapur rumah korban. Kemudian, mendobrak pintu kamar korban dan pelaku langsung mencekik korban dan menodongkan obeng ke bagian perut korban Sri Wahyuni (38), Warga Dusun I Desa Agom, Kecamatan Kalianda serta pelaku Susanto meminta agar korban menyerahkan barang berharga milik korban.

Dia menambahkan, adapun barang tersebut berupa kalung emas 24 karat seberat 5 gram dan cincin emas 24 karat seberat 5 (lima) gram yang sedang di pakai korban. Kemudian, pelaku meminta korban untuk menyerakan celengan kaleng diperkirakan berisi uang sebesar Rp15.000.000. Lalu, pelaku meminta korban menyerahkan tas korban berwarna coklat berisikan dua buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp5.500.000 dan berisikan Surat-surat penting seperti STNK sepeda motor merk Vario 125 warna merah hitam No.Pol BE 2479 DW, KTP Pelapor, ATM Bank BNI Atas Nama Sharopin dan ATM BRI, ATM BCA Atas nama pelapor dan satu buah HP Android merek Y21IA. Kemudian para pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  Pemkab Lamsel Mulai Buka Selter JPTP

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp35 juta . Sementara, atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,”jelasnya.

Sementara itu, Pelaku Darul Efendi, mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Hasil curian itu, kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”katanya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIM Sports Lampung Andalkan Atlet Eks PON di Kejuaraan ASEAN
PWI Lampung Mulai Bentuk Panitia HPN Tahun 2027
Bupati Lamsel Serahkan SK PNS Formasi Tahun 2024
Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Brrmotor
ASDP Bakauheni Terapkan Sterilisasi Pelabuhan dan Parkir Digital Mulai 15 Juni 2026
Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Berbekal Jejak HP di TKP
KONI Lampung Buka Sirkuit Pencak Silat 2026, Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov
Idul Adha 1447 H, ATR/BPN Lampung Selatan Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:52 WIB

SIM Sports Lampung Andalkan Atlet Eks PON di Kejuaraan ASEAN

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:45 WIB

PWI Lampung Mulai Bentuk Panitia HPN Tahun 2027

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:23 WIB

Bupati Lamsel Serahkan SK PNS Formasi Tahun 2024

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:17 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Brrmotor

Senin, 1 Juni 2026 - 21:05 WIB

ASDP Bakauheni Terapkan Sterilisasi Pelabuhan dan Parkir Digital Mulai 15 Juni 2026

Berita Terbaru