Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati, Aset Rp38,5 Miliar Disita

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Periode 2019 - 2024 Arinal Djunaidi

Gubernur Lampung Periode 2019 - 2024 Arinal Djunaidi

SERAMBI LAMPUNG. Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, kini berada dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai mencapai 17,28 juta USD.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Jumat (4/9/2025) telah menyita sejumlah aset dan uang tunai milik Arinal dengan total senilai Rp38.588.545.675. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung secara maraton sejak sore hingga malam hari.

“ya benar, kami panggil Arinal untuk menjalani pemeriksaan dari pukul 16.00 WIB sampai malam ini,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di ruang Aspidsus, Jalan R. Soeprapto, Telukbetung Selatan.

Baca Juga :  BPN Lamsel Siap Kolaborasi dengan Pemkab Percepat Sertifikasi Tanah, Aduan Warga Terbuka

Rangkaian Pemeriksaan dan Penyitaan

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk Arinal sendiri. Bahkan, pada Rabu (3/9/2025), Kejati melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Dari penggeledahan itu, sejumlah aset berhasil diamankan, antara lain:

7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar  Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar Uang tunai dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar, Deposito di beberapa bank Rp4,4 miliar  29 sertifikat tanah/SHM senilai Rp28,04 miliar

“Total aset berjumlah kurang lebih Rp38,58 miliar yang diamankan oleh Kejati Lampung,” jelas Armen.

Dugaan Penyimpangan Dana PI

Dana PI 10 persen merupakan hak pemerintah daerah dari pengelolaan ladang minyak dan gas. Dalam kasus WK OSES, Provinsi Lampung memperoleh hak sebesar 17,28 juta USD yang disalurkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ini Penjelasan Mendagri

Namun, pengelolaan dana tersebut diduga sarat penyimpangan, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah.

“Kami mohon dukungan agar perkara ini segera ditetapkan tersangka, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI 10 persen,” tegas Armen.

Kejati Lampung menegaskan masih akan terus menelusuri aliran dana dan membuka peluang menetapkan tersangka dalam waktu dekat. (Red).

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus PWI Lampung Hadiri Kick Off HPN 2026 di Serang Banten
Atlit Biliar Carom Lampung Sumbang Emas Pertama
Marak Pinjaman Online dan Investasi Ilegal, Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Akses Keuangan, Product Matching dan Literasi Keuangan Pasar Modal
Gubernur Lampung Resmikan KMP Dalom 1
Tahun Baru, Lembaran Baru dan Harapan Baru
Realisasi PAD Lamsel Telah Tercapai 92,40 Persen
BPN Lamsel Siap Kolaborasi dengan Pemkab Percepat Sertifikasi Tanah, Aduan Warga Terbuka
KPK Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Perkuat Integritas Daerah di Lampung
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 20:15 WIB

Pengurus PWI Lampung Hadiri Kick Off HPN 2026 di Serang Banten

Senin, 24 November 2025 - 10:55 WIB

Marak Pinjaman Online dan Investasi Ilegal, Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Akses Keuangan, Product Matching dan Literasi Keuangan Pasar Modal

Jumat, 14 November 2025 - 17:24 WIB

Gubernur Lampung Resmikan KMP Dalom 1

Kamis, 13 November 2025 - 14:38 WIB

Tahun Baru, Lembaran Baru dan Harapan Baru

Rabu, 12 November 2025 - 11:56 WIB

Realisasi PAD Lamsel Telah Tercapai 92,40 Persen

Berita Terbaru

Wakil Ketua TP PKK Lampung Selatan Reni Apriyani Syaiful menyerahkan cindramata kepada Ketua TP PKK Muara Enim. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Pengurus TP PKK Muara Enim Kunker dan Study Tiru Ke Lamsel

Jumat, 28 Nov 2025 - 13:13 WIB