SERAMBI LAMPUNG. Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, kini berada dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai mencapai 17,28 juta USD.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Jumat (4/9/2025) telah menyita sejumlah aset dan uang tunai milik Arinal dengan total senilai Rp38.588.545.675. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung secara maraton sejak sore hingga malam hari.
“ya benar, kami panggil Arinal untuk menjalani pemeriksaan dari pukul 16.00 WIB sampai malam ini,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di ruang Aspidsus, Jalan R. Soeprapto, Telukbetung Selatan.
Rangkaian Pemeriksaan dan Penyitaan
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk Arinal sendiri. Bahkan, pada Rabu (3/9/2025), Kejati melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Dari penggeledahan itu, sejumlah aset berhasil diamankan, antara lain:
7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar Uang tunai dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar, Deposito di beberapa bank Rp4,4 miliar 29 sertifikat tanah/SHM senilai Rp28,04 miliar
“Total aset berjumlah kurang lebih Rp38,58 miliar yang diamankan oleh Kejati Lampung,” jelas Armen.
Dugaan Penyimpangan Dana PI
Dana PI 10 persen merupakan hak pemerintah daerah dari pengelolaan ladang minyak dan gas. Dalam kasus WK OSES, Provinsi Lampung memperoleh hak sebesar 17,28 juta USD yang disalurkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Namun, pengelolaan dana tersebut diduga sarat penyimpangan, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah.
“Kami mohon dukungan agar perkara ini segera ditetapkan tersangka, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI 10 persen,” tegas Armen.
Kejati Lampung menegaskan masih akan terus menelusuri aliran dana dan membuka peluang menetapkan tersangka dalam waktu dekat. (Red).
