Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan membantah pemberitaan yang menyebut Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati mencapai Rp10,5 miliar per tahun.
Kepala BPKAD Lampung Selatan, Wahidin Amin, menegaskan angka tersebut keliru karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Dengan proyeksi PAD tahun 2025 sebesar Rp425,93 miliar, BPO sah berada pada rentang Rp600 juta hingga 0,15 persen dari PAD.
“Perhitungan yang menyebut maksimal Rp1,45 miliar dengan formula 0,40 persen PAD dikali 60 persen tidak memiliki dasar hukum,” ujar Wahidin, Selasa (9/9/2025).
Pemkab menegaskan BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. Pemerintah juga memastikan tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, layanan dasar, dan program strategis bagi masyarakat.(*).
