Kantor Hukum Desak Polres Lampura Tetapkan Tersangka Kasus KDRT

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Fahreza

M. Fahreza

Serambi Lampung.com – Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan kliennya, Su. Desakan itu muncul setelah penyidik resmi menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.

“Kami minta penyidik bekerja profesional. Kasus sudah naik ke penyidikan, artinya alat bukti terpenuhi, sehingga tidak ada alasan menunda penetapan tersangka,” tegas M. Fahreza, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Egi Persilahkan Pejabat Mundur Kalau Tidak Siap

Menurutnya, bukti yang diajukan meliputi keterangan korban, saksi-saksi, hingga hasil visum yang memperkuat laporan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah diterima pihak pelapor pada 11 September 2025, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Apfriyadi.

Fahreza menepis tudingan adanya kriminalisasi. “Klien kami adalah korban. Laporan kami sah dengan dua alat bukti permulaan, semuanya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Ia juga meluruskan isu ketidakhadiran Su dalam panggilan penyidik. “Bukan mangkir, tetapi sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Klien kami selalu kooperatif,” jelasnya.

Baca Juga :  Musorkab XI KONI Lampura 2026 Digelar, Wabup Ajak Bangkitkan Olahraga Meski Anggaran Terbatas

Fahreza menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada intervensi terhadap penyidikan. “Kalau ada oknum coba-coba mengintervensi, kami siap menempuh langkah hukum,” tandasnya.

Kasus dugaan KDRT ini dilaporkan Su pada 2 Agustus 2025 melalui LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Peristiwa diduga terjadi di rumah Su, Kecamatan Bukitkemuning, pada 10 dan 15 Juli 2025, dengan terlapor Am, istri Su. (*).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sirkuit Pencak Silat Zona 3 Digelar, 56 Pesilat Berebut Tiket ke Grand Final
Ketua TP PKK Lamsel Zita Anjani Menyerahkan Peserta Program Kids Takeover Kepada Perangkat Daerah
Bupati Lamsel Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan
Debit Air Kurang, Di Keluhkan Warga
Komjen Rudi Setiawan Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN-Porwanas 2027
Rakerprov KONI Lampung 2026 Bahas Pembinaan Atlet, Luncurkan Identitas Porprov
GI Lampung Siap Debut di Porprov 2026, Perkuat Pembinaan Atlet
Rakerprov FGI Lampung Susun Strategi Pembinaan Atlet Menuju Porprov 2026 dan PON 2028
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:34 WIB

Sirkuit Pencak Silat Zona 3 Digelar, 56 Pesilat Berebut Tiket ke Grand Final

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:41 WIB

Ketua TP PKK Lamsel Zita Anjani Menyerahkan Peserta Program Kids Takeover Kepada Perangkat Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:33 WIB

Bupati Lamsel Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:54 WIB

Debit Air Kurang, Di Keluhkan Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55 WIB

Komjen Rudi Setiawan Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN-Porwanas 2027

Berita Terbaru

Foto. ist

Lampung Selatan

Debit Air Kurang, Di Keluhkan Warga

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:54 WIB