Serambi Lampung.com – Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan kliennya, Su. Desakan itu muncul setelah penyidik resmi menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.
“Kami minta penyidik bekerja profesional. Kasus sudah naik ke penyidikan, artinya alat bukti terpenuhi, sehingga tidak ada alasan menunda penetapan tersangka,” tegas M. Fahreza, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, bukti yang diajukan meliputi keterangan korban, saksi-saksi, hingga hasil visum yang memperkuat laporan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah diterima pihak pelapor pada 11 September 2025, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Apfriyadi.
Fahreza menepis tudingan adanya kriminalisasi. “Klien kami adalah korban. Laporan kami sah dengan dua alat bukti permulaan, semuanya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Ia juga meluruskan isu ketidakhadiran Su dalam panggilan penyidik. “Bukan mangkir, tetapi sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Klien kami selalu kooperatif,” jelasnya.
Fahreza menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada intervensi terhadap penyidikan. “Kalau ada oknum coba-coba mengintervensi, kami siap menempuh langkah hukum,” tandasnya.
Kasus dugaan KDRT ini dilaporkan Su pada 2 Agustus 2025 melalui LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Peristiwa diduga terjadi di rumah Su, Kecamatan Bukitkemuning, pada 10 dan 15 Juli 2025, dengan terlapor Am, istri Su. (*).
