Kantor Hukum Desak Polres Lampura Tetapkan Tersangka Kasus KDRT

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Fahreza

M. Fahreza

Serambi Lampung.com – Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan kliennya, Su. Desakan itu muncul setelah penyidik resmi menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.

“Kami minta penyidik bekerja profesional. Kasus sudah naik ke penyidikan, artinya alat bukti terpenuhi, sehingga tidak ada alasan menunda penetapan tersangka,” tegas M. Fahreza, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Program Bantuan Hukum Desa Tuai Polemik, DPRD Lamsel Akan Pangil Kadis PMD dan Insfektorat

Menurutnya, bukti yang diajukan meliputi keterangan korban, saksi-saksi, hingga hasil visum yang memperkuat laporan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah diterima pihak pelapor pada 11 September 2025, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Apfriyadi.

Fahreza menepis tudingan adanya kriminalisasi. “Klien kami adalah korban. Laporan kami sah dengan dua alat bukti permulaan, semuanya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Ia juga meluruskan isu ketidakhadiran Su dalam panggilan penyidik. “Bukan mangkir, tetapi sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Klien kami selalu kooperatif,” jelasnya.

Baca Juga :  Solid! Ketua Cabor Usung Zulhaidir Nahkodai KONI Lampung Selatan

Fahreza menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada intervensi terhadap penyidikan. “Kalau ada oknum coba-coba mengintervensi, kami siap menempuh langkah hukum,” tandasnya.

Kasus dugaan KDRT ini dilaporkan Su pada 2 Agustus 2025 melalui LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Peristiwa diduga terjadi di rumah Su, Kecamatan Bukitkemuning, pada 10 dan 15 Juli 2025, dengan terlapor Am, istri Su. (*).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Lampung Resmikan KMP Dalom 1
Jarmas Peduli, Gelar Bhakti Sosial Dalam Hut Lamsel
Pemkab Lamsel Tahun 2026 Akan Dapat Bantuan PLTS
Tahun Baru, Lembaran Baru dan Harapan Baru
Posyandu Melati Pulau Panggung Harumkan Nama Lampung Utara di Ajang HKN ke-61
Realisasi PAD Lamsel Telah Tercapai 92,40 Persen
Dugaan Korupsi Hibah Pemilu, Kejari Geledah Kantor Bawaslu Tulang Bawang
Hewan Ternak Sakit, Kini Telah Membaik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 17:24 WIB

Gubernur Lampung Resmikan KMP Dalom 1

Jumat, 14 November 2025 - 14:17 WIB

Jarmas Peduli, Gelar Bhakti Sosial Dalam Hut Lamsel

Kamis, 13 November 2025 - 16:16 WIB

Pemkab Lamsel Tahun 2026 Akan Dapat Bantuan PLTS

Kamis, 13 November 2025 - 14:38 WIB

Tahun Baru, Lembaran Baru dan Harapan Baru

Rabu, 12 November 2025 - 11:56 WIB

Realisasi PAD Lamsel Telah Tercapai 92,40 Persen

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menandatangani prasasti sebagai tanda diresmikanya KMP Dalom 1. (Foto.Juwantoro)

Lampung

Gubernur Lampung Resmikan KMP Dalom 1

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:24 WIB

Ketua Jarmas Peduli Ridwansyah Yusuf serahkan sembako dalam rangka bhakti sosial peringati Hut Lamsel ke -69

Lampung Selatan

Jarmas Peduli, Gelar Bhakti Sosial Dalam Hut Lamsel

Jumat, 14 Nov 2025 - 14:17 WIB

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Sekdakab Lamsel Supriyanto. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Tahun 2026 Akan Dapat Bantuan PLTS

Kamis, 13 Nov 2025 - 16:16 WIB

Bupati Lampung Selatan Radiyo Egi Pratama didampingi Sekdakab Lamsel Supriyanto tengah diwawancarai. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Tahun Baru, Lembaran Baru dan Harapan Baru

Kamis, 13 Nov 2025 - 14:38 WIB