SERAMBI LAMPUNG – Puluhan perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan belum membuat peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB). Pasalnya, masih ada 20 perusahaan yang kini masih dilakukan mediasi terkait permasalahan di perusahan tersebut.
Hal ini terungkap dalam Bimtek pembuatan peraturan perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Lingkungan Pemkab Lamsel yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan Kamis, 25 September 2025, di Aula Krakatau Kantor Bupati setempat.
Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Badruzzaman, mengatakan Bimtek pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ini dikarena permasalahan industrial masih tinggi di Lamsel. Sebab, sampai September ini masih dilakukan mediasi terhadap 20 perusahaan.
“Hal ini karena masih ada perusahaan di Lampung Selatan belum membuat dan melaksanakan PP dan PKB ini. Padahal, PP dan PKB ini sebagai payung hukum yang jelas. Dengan ada PP dan PKB tentunya dapat tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dan para pekerja. Sehingga, dapat meningkatkan produktifitas bagi perusahaan tersebut,”ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Supriyanto, mengatakan pertemuan ini hendaknya ketika ada permasalahan saja. Namun, pertemuan ini bisa menjadi ajang silaturahmi.
Dia menjelaskan, pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan yang sangat mulia yaitu untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif antara perusahaan dan para pekerjanya. Kita menyadari keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya ditentukan oleh modal dan teknologi. Tetapi juga oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan termotivasi.
Dia mengatakan, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja sama merupakan dokumen tertulis untuk mengingatkan kedua belah pihak antara perusahaan dan pekerja. Hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerja merupakan kunci utama dalam mencapai tujuan bersama. Pemahaman yang benar dan menyeluruh mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi sangat krusial.
“Oleh karena itu, saya berharap pelatihan ini akan membahas secara mendalam mengenai dua instrumen penting dalam ketenagakerjaan, yaitu Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebab,
keduanya berfungsi sebagai payung hukum yang menjamin terciptanya kepastian, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua pihak. Dengan memahami isi PP dan PKB, kita dapat mencegah terjadinya perselisihan dan konflik. Sehingga iklim kerja menjadi lebih kondusif dan produktif,”jelasnya.
Supriyanto, menambahkan dengan adanya hubungan industrial yang harmonis, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, diharapkan para investor dapat berinvestasi di kabupaten ini yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masing masing pelaku usaha. Maka, UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang, juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang seluas luasnya. ditengah persaingan yang semakin kompetitif, yang menyebabkan terganggunya perekonomian nasional.
“Tapi juga harus menjadi perhatian para perusahaan adalah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: g/848/v.08/hk/2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025 sebesar 3.076.990. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2025,”tambahnya.
Dia pun, menyatakan untuk pengupahan Tahun 2026 kita sedang menunggu peraturan Mentri Ketenagakerjaan yang terbaru, mudahan pada November Tahun 2025 nanti kita sudah mendapatkan peraturan pengupahan yang terbaru. Saya rasa, ini menjadi kabar baik bagi para pekerja kita, dan mudah-mudahan upah tenaga kerja kita terus meningkat.
Bapak ibu yang saya hormati,
Saya berharap, melalui pelatihan ini, para peserta dapat memahami secara komprehensif terkait kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.
“Mari kita jadikan pelatihan ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan para pekerja. Dengan sinergi yang kuat, kita akan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, meningkatkan daya saing daerah, dan pada akhirnya, mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,”tegasnya.(MAN)
