SERAMBI LAMPUNG – Audiensi Perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten
Lampung Selatan dengan Bupati Lamsel terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025 tentang
Penundaan Dana Desa, Kamis, 4 Desember 2025, di Aula Krakatau Kantor Bupati setempat tertutup untuk umum.
Bahkan, awak media pun tidak diperkenankan untuk meliputi kegiatan tersebut, dengan alasan klise yakni rapat internal.
Ironisnya lagi sebelum dimulainya audensi handphone para kades dan tas milik para kades pun diamankan. Bahkan, dikeluarkan dari ruang Aula Krakatau oleh petugas protokol Pemkab Lamsel.
Berdasarkan pantauan Serambi Lampung.com, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam audensi dengan para kades didampingi Sekda Lamsel Supriyanto, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Intji Indriati, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat Wahidin Amin, Kepala Inspektur Anton Carmana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Erdiyansyah dan Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMD M.Iqbal Fuad.
Kades Kunjir Rio, mengaku audensi yang di lakukan perwakilan kades se – Lampung Selatan untuk meminta restu kepada Bupati Lamsel untuk keberangkatan ke Jakarta. “Kalau tujuan kami ke Istana Jakarta, berangkatnya Minggu, 7 Desember 2025,”ujarnya, diamini oleh Kades Sukamulya Puji.
Sementara itu, Kepala Inspektur Lampung Selatan Anton Carmana, mengatakan dalam audensi dengan para Kades, Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama langsung membuat surat resmi dengan tujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dana desa.
“Ya, tadi pak bupati langsung buat surat resmi kepada Kemenkeu RI terkait dana desa,”katanya.
Dilain pihak, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa M.Iqbal, mengatakan isi dalam PMK No.81/2025 tentang, penundaan dana desa yakni kemungkinan dana desa Non Ermark tidak akan cair. “Artinya, dana tersebut bakal hangus,”katanya. (MAN)









