Audensi Para Kades dengan Bupati Lamsel Tertutup Terkait Penundaan Dana Desa

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audensi Kepala Desa dengan Bupati Lampung Selatan di Aula Krakatau  tertutup untuk umum.

Audensi Kepala Desa dengan Bupati Lampung Selatan di Aula Krakatau tertutup untuk umum.

SERAMBI LAMPUNG – Audiensi Perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten
Lampung Selatan dengan Bupati Lamsel terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025 tentang
Penundaan Dana Desa, Kamis, 4 Desember 2025, di Aula Krakatau Kantor Bupati setempat tertutup untuk umum.

Bahkan, awak media pun tidak diperkenankan untuk meliputi kegiatan tersebut, dengan alasan klise yakni rapat internal.

Ironisnya lagi sebelum dimulainya audensi handphone para kades dan tas milik para kades pun diamankan. Bahkan, dikeluarkan dari ruang Aula Krakatau oleh petugas protokol Pemkab Lamsel.

Berdasarkan pantauan Serambi Lampung.com, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam audensi dengan para kades didampingi Sekda Lamsel Supriyanto, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Intji Indriati, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat Wahidin Amin, Kepala Inspektur Anton Carmana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Erdiyansyah dan Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMD M.Iqbal Fuad.

Baca Juga :  Besok, Seleksi PPPK Tahap II di Mulai

Kades Kunjir Rio, mengaku audensi yang di lakukan perwakilan kades se – Lampung Selatan untuk meminta restu kepada Bupati Lamsel untuk keberangkatan ke Jakarta. “Kalau tujuan kami ke Istana Jakarta, berangkatnya Minggu, 7 Desember 2025,”ujarnya, diamini oleh Kades Sukamulya Puji.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Enam Stimulus Ekonomi untuk Dongkrak Konsumsi di Kuartal II-2025

Sementara itu, Kepala Inspektur Lampung Selatan Anton Carmana, mengatakan dalam audensi dengan para Kades, Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama langsung membuat surat resmi dengan tujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dana desa.

“Ya, tadi pak bupati langsung buat surat resmi kepada Kemenkeu RI terkait dana desa,”katanya.

Dilain pihak, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa M.Iqbal, mengatakan isi dalam PMK No.81/2025 tentang, penundaan dana desa yakni kemungkinan dana desa Non Ermark tidak akan cair. “Artinya, dana tersebut bakal hangus,”katanya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejuaraan Biliar POBSI Lamsel 2025 Resmi Dibuka, Puluhan Atlet Muda Tampil
Empat Siswa SMPN 2 Kalianda Sembuh, RS Bob Bazar Pastikan Tidak Ada Indikasi Keracunan
Pemkab Lamsel Mulai Buka Pendaftaran Dewas dan Calon Direksi Perumda PDAM
Pengumuman Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Direksi BUMD Air Minum Perumda Tirta Jasa Tahun 2025
Pemkab Lamsel Akan Laksanakan ProASN
Pengurus PWI Lampung Hadiri Kick Off HPN 2026 di Serang Banten
Meriah! 5.000 Peserta Ikuti Fun Run Tarkam 2025 di Pantai Sanggar Beach
Pelabuhan Eksekutif Bakauheni–Merak Dikeluhkan Penumpang, Layanan Dinilai Tak Sesuai Harapan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:11 WIB

Kejuaraan Biliar POBSI Lamsel 2025 Resmi Dibuka, Puluhan Atlet Muda Tampil

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:05 WIB

Empat Siswa SMPN 2 Kalianda Sembuh, RS Bob Bazar Pastikan Tidak Ada Indikasi Keracunan

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:54 WIB

Audensi Para Kades dengan Bupati Lamsel Tertutup Terkait Penundaan Dana Desa

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:32 WIB

Pengumuman Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Direksi BUMD Air Minum Perumda Tirta Jasa Tahun 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 09:47 WIB

Pemkab Lamsel Akan Laksanakan ProASN

Berita Terbaru