SERAMBI LAMPUNG – Sebanyak 106 pasangan melaksanakan itsbat nikah yang digelar Pengadilan Agama Kalianda, Rabu, 23 Desember 2025, di Aula PKK Lampuung Selatan.
Dalam sambutanya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, mengatakan di dalam bernegara, kasih sayang saja tidak cukup untuk melindungi hak keluarga. Maka, dibutuhkan pengakuan hukum agar negara hadir melindungi hak-hak istri, menjamin masa depan anak, dan memastikan ketenangan dalam urusan waris maupun administrasi kependudukan. Inilah esensi dari kegiatan kita hari ini.
“Oleh karena itu, secara khusus, atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, saya ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB,”ujarnya.
Menurut dia, sinergi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama adalah bukti nyata bahwa kita bekerja untuk urusan rakyat, memberikan solusi bagi masyarakat. Kerja sama ini adalah “kado nyata bagi 106 pasangan dari 12 kecamatan”, agar mereka mendapatkan legalitas hukum yang selama ini dinanti-nantikan.
“Saya ucapkan selamat, Buku nikah yang akan diserahkan nanti bukan sekadar buku saku. Ia adalah simbol perlindungan bagi keluarga Bapak/Ibu sekalian. Gunakan momentum ini untuk memperkuat kembali komitmen rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah dan Warahmah,”katanya.
Dia pun berpesan, setelah terima buku nikah ini, disimpan baik-baik ya bapak/ibu. Jangan sampai hilang. Ini adalah “Surat Cinta dari Negara” untuk Bapak dan Ibu sekalian. Mungkin ada yang sudah puluhan tahun menikah secara siri, sudah punya cucu. Tapi hari ini status pernikahannya baru “diakui secara Negara”. Tidak ada kata terlambat untuk sebuah kebaikan.
“Dengan diterimanya buku nikah nanti, Bapak dan Ibu bukan hanya sah di mata agama, tapi juga kuat di mata hukum negara.
Sekali lagi, terima kasih kepada Jajaran Pengadilan Agama Kalianda. Sinergi ini adalah bukti bahwa kita semua “hadir” di tengah masyarakat,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala PA Kalianda Korik Agustian, mengatakan bapak – ibu yang telah mengikuti itsbat nikah akan tercatat oleh negara. Selain itu, buku nikah yang telah didapat bisa digunakan untuk pengurusan administrasi kependudukan seperti KK, Akta Kelahiran dan Akta Kelahiran.
“Dalam itsbat nikah tidak ada punggutan sama sekali. Artinya, gratis. Kalau pun ada itu oknum. Tapi, saya pastikan tidak ada punggutan,”katanya. (MAN)









