Soal Harga Pupuk di Atas HET, Dinas Pertanian Lamsel Klarifikasi dan Tegaskan Komitmen Pengawasan

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: KUPT TPHBUN Kecamatan Merbau Mataram saat melakukan pertemuan dengan pengurus kelompok tani (Poktan), perwakilan distributor pupuk, serta pemilik kios pupuk (Ist).

Poto: KUPT TPHBUN Kecamatan Merbau Mataram saat melakukan pertemuan dengan pengurus kelompok tani (Poktan), perwakilan distributor pupuk, serta pemilik kios pupuk (Ist).

SERAMBI LAMPUNG  – Menyikapi pemberitaan terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan melalui KUPT TPHBUN Kecamatan Merbau Mataram, Yuliati, bersama Koordinator Penyuluh (Korluh) Irma Susanti, langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi.

Langkah cepat ini dilakukan dengan mengumpulkan pengurus kelompok tani (Poktan), perwakilan distributor pupuk, serta pemilik kios pupuk yang melayani empat desa di Kecamatan Merbau Mataram, yaitu Desa Tanjung Harapan, Mekarjaya, Tanjung Baru, dan Karang Jaya.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik kios pupuk membantah telah menjual pupuk di atas HET. Mereka menegaskan bahwa harga penjualan sudah sesuai ketentuan, yakni Rp112.500 per sak untuk pupuk Urea dan Rp115.000 per sak untuk NPK Phonska. Adapun biaya tambahan yang ada adalah ongkos angkut pupuk dari kios ke lokasi kelompok tani.

Baca Juga :  Banjir Landa Kalianda dan Sekitarnya

“Permintaan pengantaran itu datang dari petani sendiri. Jika mereka mengambil langsung dari kios, tidak ada tambahan biaya,” ujar salah satu pemilik kios.

Berdasarkan kesepakatan antara kios dan kelompok tani yang dituangkan dalam berita acara dan disetujui oleh distributor pupuk, biaya pengantaran ditetapkan sebesar Rp12.500 per sak untuk Urea dan Rp15.000 per sak untuk NPK Phonska. Dengan demikian, tidak ditemukan pelanggaran penjualan pupuk di atas HET.

Baca Juga :  Sekda Metro apresiasi program SI-KELING, pada Musrenbang Kecamatan Metro Selatan

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Lampung Selatan, Mugiono, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi rutin dengan distributor dan kios untuk proses penyaluran pupuk subsidi.

“Kami akan lakukan pemantauan langsung. Ke depan, sehingga petani bisa selalu mendapatkan pupuk subsidi sesuai dengan ketentuanya” tegas Mugiono kamis ( 15/5/2025).

Dinas Pertanian berharap langkah ini dapat memperjelas informasi di lapangan dan menjaga kepercayaan petani terhadap kebijakan distribusi pupuk bersubsidi di daerah. ( Liem).

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lampung Pecahkan Rekor! 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ramaikan Seri Penutup PBTI
2.780 Atlet dari 16 Provinsi Ramaikan Kejuaraan Renang Piala Kemenpora 2026
Dari 36 Peserta, Sebanyak 31 Wartawan Dinyatakan Kompeten di UKW PWI Lampung
Dua Anggota PWI Lampung Selatan Lulus UKW ke-38
Wasit-Juri Digembleng Jelang Piala Kemenpora 2026, Aturan Baru World Aquatics Langsung Dipaka
Menuju PON, KONI Lampung Petakan Kekuatan Atlet Lewat Evaluasi Cabor
Bupati Hamartoni Siap Dukung PWI-SIWO Lampung Utara Hadapi Porwanas 2027
Lamsel  Siapkan Regulasi Penataan Kabel Internet, Dorong Kepastian Investasi Telekomunikasi
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:29 WIB

Lampung Pecahkan Rekor! 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ramaikan Seri Penutup PBTI

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:53 WIB

2.780 Atlet dari 16 Provinsi Ramaikan Kejuaraan Renang Piala Kemenpora 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:06 WIB

Dari 36 Peserta, Sebanyak 31 Wartawan Dinyatakan Kompeten di UKW PWI Lampung

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:56 WIB

Dua Anggota PWI Lampung Selatan Lulus UKW ke-38

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:28 WIB

Wasit-Juri Digembleng Jelang Piala Kemenpora 2026, Aturan Baru World Aquatics Langsung Dipaka

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Dua Anggota PWI Lampung Selatan Lulus UKW ke-38

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:56 WIB