SERAMBI LAMPUNG – Senja baru saja turun di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (27/12/2025). Riuh suara mesin kendaraan, teriakan petugas, dan deru kapal yang bersiap menyeberang ke Pulau Jawa bercampur dalam satu irama khas puncak arus libur Natal dan Tahun Baru. Di tengah hiruk pikuk itu, sebuah truk Colt Diesel kuning bermuatan jengkol melaju perlahan—tampak biasa, nyaris tak mencolok.
Namun bagi mata terlatih aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, ada keganjilan yang tak bisa diabaikan.
Di balik delapan ton jengkol yang aromanya menyengat, tersimpan ancaman besar bagi masa depan ratusan ribu anak bangsa. Sebanyak 122,51 kilogram sabu disembunyikan rapi dalam lima karung hijau, terselip di bagian depan bak truk, seolah berharap bau hasil bumi mampu mengelabui pemeriksaan.
Upaya itu gagal.
Kecurigaan petugas semakin kuat ketika sebuah Daihatsu Terios terlihat setia mengawal truk tersebut sejak memasuki kawasan pelabuhan. Pola pengawalan yang rapi di tengah kepadatan kendaraan justru menjadi sinyal bahaya. Polisi bergerak cepat. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan.
Tak lama kemudian, rahasia itu terbongkar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri turun langsung ke lokasi. Di hadapan petugas dan saksi, lima karung berisi 114 paket besar sabu ditemukan. Berat bruto mencapai 122,515 kilogram—salah satu pengungkapan terbesar di penghujung 2025.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan, Senin (11/1/2026), didampingi jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan pejabat utama Polda Lampung.
“Jika diasumsikan nilai sabu per gram sebesar Rp1 juta, maka total nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp122,5 miliar,” ungkap Kapolda. Angka yang bukan sekadar hitungan ekonomi, tetapi potensi kehancuran sosial yang nyaris lolos dari pengawasan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni W.S (30) sebagai pengendali sekaligus pengawal, serta R (44) dan S (43) selaku pembawa truk. Ketiganya berasal dari Lhokseumawe, Aceh, dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Selain sabu, aparat turut menyita lima unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Terios, dan satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Menurut Kapolda Lampung, jika sabu itu berhasil beredar, maka lebih dari 612.575 orang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika. “Kami masih mendalami jaringan ini. Yang pasti, ini bukan pemain kecil. Mereka bagian dari jaringan nasional,” tegasnya.
Para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.
Keberhasilan ini menjadi pengingat bahwa di balik padatnya pelayanan publik saat libur besar nasional, aparat kepolisian tetap siaga. Bekerja dalam senyap, mengendus bahaya, dan menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengajak masyarakat untuk tidak berpaling. “Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini tanggung jawab kita bersama—menjauhi, menolak, dan melaporkan setiap bentuk peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Di Pelabuhan Bakauheni, malam itu, sebuah rencana besar runtuh. Dan di balik tumpukan jengkol, harapan ratusan ribu masa depan berhasil diselamatkan.
Editor: Serambi Lampung.com









