Hari ke-7 Eksekusi Lahan di Sidosari: Warga Sukarela Bongkar Bangunan Dibantu PTPN I Regional 7

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Warga secara sukarela membongkar bangunan di bantu pihak PTPN 1 Regional 7 (poto Humas PTPN )

Poto Warga secara sukarela membongkar bangunan di bantu pihak PTPN 1 Regional 7 (poto Humas PTPN )

LAMPUNG SELATAN – Hari ke 7 Eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari masih terus berlanjut. Setelah sempat dihalang-halangi oknum warga, Senin (6/1/2025) para okupan berhasil masuk ke lokasi dan membongkar sendiri bangunan yang telah didirikan.

Dari pantauan di lapangan, para okupan dengan sukarela dibantu oleh tenaga tukang yang disediakan oleh perusahaan bergotongroyong membongkar rumah milik mereka untuk keluar dari lokasi.

 

“Kami menyadari bahwa lahan ini milik PTPN I Regional 7. Rumah kami dengan sukarela kami minta untuk dilakukan pembongkaran. Alhamdulillah kami sudah mengeluarkan barang-barang milik kami dibantu dengan tukang dan angkutan yang disediakan perusahaan,” kata.

Marjuki salah satu warga yang ditemui mengungkapkan, pembongkaran rumahnya sudah dilakukan beberapa hari yang lalu, hanya saja barang-barang material yang masih bisa digunakan kembali baru bisa diangkut hari ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak PTPN I Regional 7 yang sudah memfasilitasi dan memberikan bantuan,” katanya.

Sementara dari pihak Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, M.Randy Pratama menjelaskan pelaksanaan pembongkaran bangunan ini telah sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Dedi Irawan Lantik Tedi Zadmiko Sebagai Pj Sekda Pesibar

Dimana PTPN I Regional 7 telah memenangkan sengketa lahan seluas 75 hektar di Desa Sidosari, tersebut sampai dengan tahap pada Mahkamah Agung yang telah Inckraht.

Setelah dilaksanakannya pembacaan eksekusi pada 31 Desember 2024 lalu Oleh Pengadilan Negeri Kalianda, lahan tersebut kepemilikannya sah milik PTPN I Regional 7. Terkait upaya hari ini yang dilakukan ini merupakan pembongkaran.

Sebelum dilakukan pembongkaran,pihak PTPN telah melakukan sosialisasi dan melakukan himbauan kepada warga sebelum dilakukan eksekusi. Menjelaskan kepada warga agar meninggalkan lokasi karena lahan ini sudah sah milik PTPN I Regional 7.

Menurutnya, eksekusi memang dilakukan oleh pengadilan, tapi pembongkaran karena ini telah sah menjadi milik PTPN I Regional 7 dan berhak mengupayakan untuk mengembalikan hak perusahaan.

” Sebelum melakukan pembongkaran, kami juga sudah melakukan mediasi, dan okupan juga secara sukarela menandatangai surat pernyataan bersedia dilakukan pembongkaran. Intinya PTPN I Regional 7 memiliki legal standing sejak dibacakannya eksekusi oleh PN Kalianda di objek lokasi lahan yang merupakan bagian dari HGU No.16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektar ” ujarnya.

Baca Juga :  TPP KONI Lampung Rampungkan Verifikasi Calon Ketua Umum, Faishol Djausal Unggul Dukungan

Ia juga menegaskan akan terus melakukan sosialisasi kepada warga yang masih bertahan menduduki lahan (okupan), dan berkoordinasi kepada pihak pihak terkait Pengadilan, kepolisian dan TNI. Untuk mendiskusikan bagaimana cara yang terbaik, agar lahan ini cepat dikosongkan oleh okupan. Karena ini asset milik negara yang akan menghasilkan pendapatan untuk negara.

“Kami berupaya secepatnya agar lahan ini bisa cepat dikosongkan oleh okupan, dan semua bangunan-bangunan diratakan” kata dia.

Ini dilakukan sudah sesuai presedur, dan sudah konsultasi dengan pengadilan. Pengadilan juga mengatakan setelah dibacakan eksekusi tanah ini sah milik PTPN I Regional 7.

“kita terus melakukan pendekatan dengan humanis. Kita targetnya melakukan pembongkaran ini dengan tetap mengkedepankan cara yang humanis” tutup dia .(*)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi
Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung
Kades Pematang Baru Masih Kosong
Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi
Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan
Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis
PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Buka Peluang Kolaborasi
Kantah Lampung Selatan Partisipasi Dalam Percepatan Integrasi NIB dan NOP
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:57 WIB

Blog

Iklan Kehilangan

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:50 WIB