Serambi Lampung.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan mempercepat pensertipikatan tanah Barang Milik Negara (BMN) untuk proyek jalan tol. Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama Satuan Kerja Pengadaan Jalan Tol Wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis, 23 April 2026.
Rapat dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin. Ia menekankan pentingnya akurasi data dan percepatan proses administrasi agar target tahun anggaran 2026 tercapai.
“Pensertipikatan ini bukan sekadar administrasi, tetapi pengamanan aset negara agar memiliki kepastian hukum,” kata Rizal dalam rapat di kantor setempat.
Menurut dia, sejumlah kendala teknis dan yuridis masih ditemui di lapangan, terutama terkait validasi data bidang tanah dan proses legalisasi. Karena itu, koordinasi intensif dengan Satuan Kerja dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian.
Rizal juga meminta komunikasi dua arah antara petugas pertanahan dan pihak Satker diperkuat. Dengan sinergi tersebut, seluruh bidang tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Lampung Selatan diharapkan dapat terdaftar secara legal tanpa hambatan berarti.
Ia menargetkan seluruh aset BMN untuk proyek tol di wilayah itu berstatus clean and clear pada akhir 2026. “Sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk mencapai target tersebut,” ujarnya.









