SERAMBI LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meraih nilai 93,86 dari penilian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah – Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi Lampung.com, Pemkab Lampung Selatan mendapatkan urutan ke -15 secara Nasional dan urutan pertama atau ke-1 se – Provinsi Lampung.
Dimana, IPKD – MCSP adalah instrumen KPK RI 2025 untuk mengukur efektivitas pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Supriyanto, meminta capaian IPKD – MCSP harus dipertahankan sebagaimana arahan pimpinan yakni Bupati Lamsel. Oleh sebab itu, mulai cari titik kelemahannya karena aspek penilaian sangat banyak mulai dari perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan kinerja birokrasi.
“Kami minta kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menindaklanjutinya. Sehingga, capaian ini bisa dipertahankan. Bahkan, kami juga minta kepada Kantor Pertanahan untuk bisa membantu dalam pensertipikatan aset daerah yang belum bersertipikat,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Lampung Selatan Badruzzaman, menyatakan sesuai arahan pimpinan bahwa IPKD – MCSP tahun 2025 ini memerlukan antensi dan tindaklanjut selambat – lambatnya 8 Mei 2026.
“Maka, kepada OPD terkait untuk segera melakukan langkah – langkah tindaklanjut dan menyampaikan pada rakor selanjutnya 4 Mei 2026,”katanya. (MAN)









