Serambi Lampung.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan Pantai Sanggar Beach, Kalianda, Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku pencurian dan dua terduga penadah berhasil diamankan.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan pelaku pencurian berinisial BT (38), warga Bandar Lampung, ditangkap setelah penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan. Polisi juga mengamankan dua terduga penadah berinisial SN (29) dan AA (39), warga Kecamatan Candipuro.
Kasus bermula pada 1 April 2026 saat korban, Rahayu (36), kehilangan mobil Honda Brio miliknya yang diparkir di area Pantai Sanggar Beach. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan kembali mobil korban yang telah berpindah tangan dan menggunakan nomor polisi berbeda. Selain kendaraan korban, petugas juga menyita mobil Toyota Vios yang digunakan pelaku saat beraksi.
BT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara SN dan AA dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dalam menelusuri pelaku hingga menemukan kembali kendaraan milik korban. (Lim).









