SERAMBI LAMPUNG — Kantor Pertanahan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengikuti rapat pembahasan Program Penguatan Ekonomi Daerah melalui Layanan Pertanahan dan Tata Ruang, Kamis, 15 Oktober 2026, di Ruang Rapat Kantor BPKAD Lamsel.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut program kerja sama Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah untuk mendorong tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan serta mendukung pembangunan dan perekonomian daerah.
Pembahasan mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta percepatan pendaftaran tanah termasuk sertipikasi aset pemerintah daerah.
Rapat ini turut menjadi sarana meninjau progres pelaksanaan dan kebutuhan tindak lanjut antarinstansi.
Integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan meningkatkan akurasi data, mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, percepatan sertipikasi aset daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan pengamanan barang milik daerah.
Kepala Mantan Lampung Selatan Rizal Rasyudin, mengatakan melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamsel terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar layanan pertanahan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan di kabupaten ini.
“Sinergi semakin kuat, layanan semakin baik, ekonomi daerah akan semakin maju,” ujarnya.
Sementata itu, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, mengatakan percepatan sertifikasi aset membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah bersama Kantor Pertanahan. Langkah tersebut diperlukan agar kendala administrasi dapat ditangani dan proses penyelesaian aset berjalan sesuai kondisi serta kebutuhan di lapangan.
Menurut dia, pembenahan sertifikasi aset juga menjadi bagian penting dalam menjaga dan meningkatkan capaian tata kelola pemerintahan, termasuk dalam evaluasi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi.
“Capaian yang telah diraih perlu terus dijaga dan ditingkatkan. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh pihak, terutama untuk menuntaskan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah yang masih menjadi pekerjaan rumah,” ujarnya. (MAN)









