Bangun Tiang Tanpa Izin, Fiberstar Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Tiang fiber optik tanpa izin dari pemilik lahan dan belum mengantongi rekomendasi teknis dari wali kota.( poto Ist).

Poto : Tiang fiber optik tanpa izin dari pemilik lahan dan belum mengantongi rekomendasi teknis dari wali kota.( poto Ist).

Serambi Lampung.com PT Mega Akses Persada (Fiberstar) dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penyerobotan lahan warga di Gang Vanili 4 Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.

Perusahaan telekomunikasi berbasis jaringan fiber optik itu diduga mendirikan tiang fiber optik tanpa izin dari pemilik lahan dan belum mengantongi rekomendasi teknis dari wali kota.

Laporan resmi ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandarlampung, dengan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960.

Pelapor, Andi S. Panjaitan, menjelaskan bahwa tiang tersebut ditemukan di lahan pribadinya tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. “Seminggu lalu saya memeriksa kondisi lahan, dan menemukan tiang fiber optik milik Fiberstar sudah terpasang,” ungkap warga Kecamatan Kemiling itu, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga :  Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama Tegaskan Pejabat Jangan Jadi Penjilat

Sebagai bukti, Andi menyerahkan salinan sertifikat hak milik (SHM) tanah, foto-foto keberadaan tiang, serta dokumen pendukung lainnya. Ia berharap laporan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan telekomunikasi agar tidak sembarangan menggunakan lahan tanpa izin.

Menurut Andi, perusahaan seharusnya mengantongi surat persetujuan pemakaian lahan sesuai Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu dan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sebelum melapor ke polisi, Andi mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua RT, Lurah, dan Camat Langkapura. Namun, karena tidak ada respons memadai, ia memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Baca Juga :  Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat 1 Ramadan 1446 H, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Peran Negara

Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Mukhammad Iksir, membenarkan laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Fiberstar belum memberikan tanggapan. Perusahaan ini diketahui belum memiliki kantor regional di Lampung, hanya di beberapa kota seperti Palembang, Medan, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Bali, dengan kantor pusat di Jakarta.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya mematuhi aturan dalam pembangunan jaringan utilitas. Publik menanti langkah selanjutnya dari kepolisian dan tanggapan resmi dari Fiberstar terkait dugaan ini.(*).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?
Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Hengki Sebagai Kapolda Banten
Kacau! Penyelenggaraan O2SN Provinsi Lampung Dikecam: Panitia Dinilai Tak Profesional, Atlet dan Pelatih Jadi Korban
Wagub Jihan Nurlela Dorong Kebangkitan Tenis Lampung, PELTI Targetkan Prestasi Nasional
Krakatau Beach Run 2025: Sportainment Nasional yang Siap Getarkan Pantai Senaya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Lakukan Pendampingan Pengembangan PAUD – HI
Warga Lakukan Aksi Spontan Bersihkan dan Pengecatan Jembatan
Brigjen (Purn) Amalsyah Tarmizi Angkat Kaki dari KONI Lampung, Ini Alasannya
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:02 WIB

Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Hengki Sebagai Kapolda Banten

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Kacau! Penyelenggaraan O2SN Provinsi Lampung Dikecam: Panitia Dinilai Tak Profesional, Atlet dan Pelatih Jadi Korban

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kebangkitan Tenis Lampung, PELTI Targetkan Prestasi Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Krakatau Beach Run 2025: Sportainment Nasional yang Siap Getarkan Pantai Senaya

Berita Terbaru

Lampung Utara

Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:02 WIB

Brigjen Pol. Hengki

Jakarta

Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Hengki Sebagai Kapolda Banten

Rabu, 6 Agu 2025 - 19:41 WIB