Serambi Lampung.com – PT Mega Akses Persada (Fiberstar) dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penyerobotan lahan warga di Gang Vanili 4 Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.
Perusahaan telekomunikasi berbasis jaringan fiber optik itu diduga mendirikan tiang fiber optik tanpa izin dari pemilik lahan dan belum mengantongi rekomendasi teknis dari wali kota.
Laporan resmi ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandarlampung, dengan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960.
Pelapor, Andi S. Panjaitan, menjelaskan bahwa tiang tersebut ditemukan di lahan pribadinya tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. “Seminggu lalu saya memeriksa kondisi lahan, dan menemukan tiang fiber optik milik Fiberstar sudah terpasang,” ungkap warga Kecamatan Kemiling itu, Jumat (17/1/2025).
Sebagai bukti, Andi menyerahkan salinan sertifikat hak milik (SHM) tanah, foto-foto keberadaan tiang, serta dokumen pendukung lainnya. Ia berharap laporan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan telekomunikasi agar tidak sembarangan menggunakan lahan tanpa izin.
Menurut Andi, perusahaan seharusnya mengantongi surat persetujuan pemakaian lahan sesuai Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu dan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sebelum melapor ke polisi, Andi mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua RT, Lurah, dan Camat Langkapura. Namun, karena tidak ada respons memadai, ia memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Mukhammad Iksir, membenarkan laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Fiberstar belum memberikan tanggapan. Perusahaan ini diketahui belum memiliki kantor regional di Lampung, hanya di beberapa kota seperti Palembang, Medan, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Bali, dengan kantor pusat di Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya mematuhi aturan dalam pembangunan jaringan utilitas. Publik menanti langkah selanjutnya dari kepolisian dan tanggapan resmi dari Fiberstar terkait dugaan ini.(*).
