Siwo Seluruh Indonesia Desak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Direvisi

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBI LAMPUNG – Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) seluruh Indonesia mendesak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 wajib direvisi. Sebab, banyak pasal-pasal yang kontra produktif terhadap pengelolaan organisasi olahraga dalam lingkup olahraga prestasi.

“Proses pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 20 tidak memenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga menurut hukum dapat dibatalkan,” kata Prof. Dr. R Benny Riyanto, SH, M.Hum. CN, Guru Besar Fakultas Hukum Unnes.

Prof Bennya yang juga menjabat sebagai Staf Ahli KONI Pusat melontarkannya dalam Dialog Olahraga yang bertajuk Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dicabut atau Revisi? yang digelar Siwo PWI Pusat di Hotel Mutiara Merdeka, Riau, Jumat, 7 Februari 2024.

Selain Prof Benny Riyanto, hadir pula pembicara lain yaitu Sekjen Federasi Triathlon Indonesia Ahyar, dan anggota Komisi X DPR RI, Dr Hj Karmila Sari, S.Kom, MM dalam diskusi yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional 2025. Dialog Olahraga yang disupport OSO Group itu dipimpin oleh moderator TB Adhi, wartawan senior.

Menurut Prof Benny, ada syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga :  Drs. H. Muhamad Darmawan, MM Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Pelti Lamsel

Pertama, menurut Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011, Jo. UU No. 15 Tahun 2019, Jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu melibatkan partisipasi masyarakat.

Kedua, berdasarkan, putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 (hal.393) tentang pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah partisipasi masyarakat yang bermakna. Hal itu terdiri atas tiga unsur.

“Pertama, hak masyarakat untuk didengar. Kedua, hak masyarakat untuk dipertimbangkan. Ketiga, hak masyarakat untuk dijelaskan. Nah, pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak mengabaikan hal-hal itu,” jelas Prof Benny.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Federasi Triathlon Indonesia, Ahyar menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 seharusnya menjadi solusi, bukan menjadi polemik.

“Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini turunan dari UU dan PP. Ada 11 pasal yang bermasalah,” jelas Ahyar.

Menurut Prof Benny dan Ahyar, ada sejumlah norma-norma yang dianggap bermasalah lantaran tidak selaras dengan dengan payung hukum yang lebih tinggi sehingga hal ini dianggap melanggar asas hukum lex superior derogat legi inferior, melanggar asas hierarchy atau concordansi.

Baca Juga :  FPTI Lampung Tak Ingin Jalan di Tempat, Rakerprov 2025 Jadi Titik Awal Perubahan

Norma-norma yang dianggap bermasalah dengan norma-norma regulasi yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 Tentang kongres/musyawarah organisasi olah raga harus mendapat rekomendasi Kementerian.

“Selama ini yang sudah berjalan dan tidak pernah ada kendala, bahwa kongres/musyawarah organisasi cabang Olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI. Sebab, KONI dibentuk dan disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri, pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022).

Karena itu, Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan Organisasi Olahraga yang melanggar UU nomor 11 tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5. (*).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Johann Chua dan Irsal Nasution Tampil di Turnamen Billiard Drachen Lampung
23 Atlet Judo Junior Lampung Siap Berlaga di Kejurnas Pelajar Jawa Barat
ASDP Diminta Evaluasi! Pengguna Protes Tarif Parkir Pelabuhan Eksekutif
Gubernur Lampung Tutup Kejurnas Softball 2025, Two Pillars Sabet Gelar Juara
Penampilan Pencak Silat Memukau di Pembukaan Musorprovlub KONI Lampung 2025
Ketua TPP KONI Lampung: Verifikasi Berjalan Lancar, Dua Calon Lolos Menuju Musorprovlub
KONI Lampung Siap Gelar Musprovlub, Pemilihan Ketua Umum Jadi Agenda Utama
Tim Okada Karate Lampung Raih Tiga Emas di Kejuaraan Internasional Milo 2025 Malaysia
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:47 WIB

Johann Chua dan Irsal Nasution Tampil di Turnamen Billiard Drachen Lampung

Senin, 30 Juni 2025 - 08:13 WIB

ASDP Diminta Evaluasi! Pengguna Protes Tarif Parkir Pelabuhan Eksekutif

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:04 WIB

Gubernur Lampung Tutup Kejurnas Softball 2025, Two Pillars Sabet Gelar Juara

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:52 WIB

Penampilan Pencak Silat Memukau di Pembukaan Musorprovlub KONI Lampung 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:07 WIB

Ketua TPP KONI Lampung: Verifikasi Berjalan Lancar, Dua Calon Lolos Menuju Musorprovlub

Berita Terbaru

Manager PT Indonesia Ferry Properti (PT IFPRO) Welly Hardianto tengah berbincang dengan Supervisi PT.SPI Asep Sujana, terkait parkir kendaraan di Mall Eksekutif Pelabuhan Bakauheni. (Foto. Zulian)

Lampung Selatan

PT. SPI Tegaskan Tarif Parkir di Bakauheni Sudah Melalui Uji Tera

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:44 WIB

Pesisir Barat

Sebanyak 17 Personel Polres Pesisir Barat Naik Pangkat

Senin, 30 Jun 2025 - 17:12 WIB