Masyarakat Tanjung Sari Antusias Ikuti Penyuluhan Hukum Rusman Efendi Dan Sosialisasi Program Koperasi Merah Putih Bersama LPPM UIM Mandiri

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Kepala Desa Tanjungsari tengah mengikuti penyuluhan hukum. Foto.Ist

Para Kepala Desa Tanjungsari tengah mengikuti penyuluhan hukum. Foto.Ist

SERAMBI LAMPUNG – Ratusan masyarakat dan aparatur desa se -Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan antusias dan menyambut hangat kedatangan tim Kantor Hukum Rusman Efendi bersama Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Indonesia Mandiri (UIM) Dr. Sigit Apriyanto, saat memberikan penyuluhan hukum tata pengelolaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa. Sabtu, 26 April 2025.

Rusman Efenddi, tengah memberikan penyuluhan hukum. Foto.Ist

Kegiatan itu diikuti sebanyak 8 desa yakni Desa Wonodadi, Malangsari, Kertosari, Mulyosari, Sidomukti, Wawasan, Bangunsari dan Purwodadi Dalam. Kegiatan itu juga dihadiri seluruh Kepala Desa, Aparatur Desa dan Babinsa, Babinkamtibmas setempat serta Camat Tanjungsari Yudhistira.

Rusman Efendi, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan yakni penyuluhan hukum dan pencegahan hukum untuk para kepala desa, aparatur desa, masyarakat agar tidak terjebak dan terlibat dalam permasalahan hukum.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yang diikuti para Kepala Desa, BPD, TP PKK, masyarakat serta aparatur desa se -Kecamatan Tanjungsari. Kami juga siap melakukan pendampingan hukum, konsultasi hukum baik itu aparatur desa, masyarakat dan lainnya,”ujar Ketua Kantor Hukum Rusman Efendi.

Baca Juga :  Pengacara Sebut Dana Umrah Sudah Dikembalikan Rp34 Juta ke Pelapor

Dia menjelaskan, Pemerintah Desa memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan, menyusun dan pelaksana dalam menjalankan peraturan desa, sesuai dengan kebutuhannya masing-masing khususnya untuk kepentingan masyarakat banyak.

“Beberapa aparatur dan kepala desa bercerita kepada saya, selama ini mereka banyak didatangi oleh oknum-oknum wartawan, LSM dan lainnya untuk mencari kesalahan dan menakut-nakuti. Untuk itu, melalui penyuluhan hukum ini, kepala desa, aparatur dan masyarakat tidak perlu takut. Sebab, jika ada temuan yang berhak memeriksa keuangan desa adalah Insepektorat, Kejaksaan dan BPK,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua LPPM UIM, Dr. Sigit Apriyanto, menyampaikan sosialisasi program Koperasi Merah Putih. Dimana, Presiden RI Prabowo Subianto telah menggagas penguatan ekonomi, kesejahteraan masyarakat desa dengan rencana Koperasi Merah Putih.

Menurut dia, Koperasi Merah Putih bukan untuk menggantikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Namun, program Koperasi Merah Putih bentuk penguatan kelembagaan ekonomi desa yang dapat menjadi bagian dari Bumdes atau sebaliknya. Sedangkan, Bumdes sendiri merupakan milik desa dan memiliki badan hukum.

Baca Juga :  Dinkes Lamsel Siapkan 15 Posko Kesehatan Bagi Para Pemudik

“Koperasi Merah Putih ini untuk penguatan ekonomi desa. Oleh karenanya, dalam membentuk Koperasi Merah Putih harus dikelola secara profesional dan memiliki usaha yang jelas. Sehingga, usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan baik untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat,”katanya.

Kepala Desa Kertosari Albert HS mewakili seluruh Kepala Desa se- Kecamatan Tanjungsari mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi program Koperasi Merah Putih untuk memberikan ilmu dan wawasan bagi masyarakat dan aparatur desa.

“Kegiatan ini merupakan inisiatif kami para kepala desa di Kecamatan Tanjung Sari. Dimana, menginginkan adanya kesejahteraan, peningkatan pembangunan di desa kami agar lebih baik lagi,”katanya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal di Natar Dihentikan Usai Protes Warga, Penutupan Tanpa Surat Resmi
Pemkab Lamsel Akan Bedah Rumah Pada Juni 2026
Pemkab Lamsel Mulai Buka Selter JPTP
Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!
Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol
Pemkab Lamsel Gelar Diseminasi Paredi
Penyerapan APBD Lamsel Masih Minim
Sekdakab Lamsel Minta Kepada OPD Laksanakan Penyerapan Anggaran
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:29 WIB

Tambang Ilegal di Natar Dihentikan Usai Protes Warga, Penutupan Tanpa Surat Resmi

Senin, 27 April 2026 - 15:11 WIB

Pemkab Lamsel Akan Bedah Rumah Pada Juni 2026

Senin, 27 April 2026 - 09:34 WIB

Pemkab Lamsel Mulai Buka Selter JPTP

Sabtu, 25 April 2026 - 23:11 WIB

Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!

Kamis, 23 April 2026 - 21:46 WIB

Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol

Berita Terbaru

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama tengah meletakan batu pertama pada program bedah rumah.

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Akan Bedah Rumah Pada Juni 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 15:11 WIB

Info Pengumuman Selter JPTP

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Mulai Buka Selter JPTP

Senin, 27 Apr 2026 - 09:34 WIB