Inspektorat Lamsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama membuka sosialisasi Permendagri No.73 tahun 2025 tentang, pengawasan pengelolaan Keuangan Desa. Foto.Juwantoro

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama membuka sosialisasi Permendagri No.73 tahun 2025 tentang, pengawasan pengelolaan Keuangan Desa. Foto.Juwantoro

SERAMBI LAMPUNG – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialiasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2020, Selasa, 6 Mei 2025, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel.

Bupati Kabupaten Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengatakan pemerintah desa dan kecamatan memegang peran strategis dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu, pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi menjadi hal yang mutlak diperlukan. Sehingga pengelolaan keuangan desa menjadi aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi.

Menurut dia, Dana Desa (DD) yang dikelola dengan baik akan mendorong pembangunan yang merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian desa. Dimana, masih banyak desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Waktu Tempuh Kapal Penyebrangan Bakauheni - Merak Melalui Anjungan Mall Eksekutif Masih 1,5 Jam

“Hal ini menyebabkan banyak program pembangunan di Desa yang tidak terlaksana dengan baik dan anggaran desa yang tidak optimal digunakan. Sebenarnya, bapak – ibu kepala desa tidak perlu khawatir yang penting mampu mambaca dan memahami laporan dengan baik. Saya berharap ikuti sosialisasi ini dengan baik dan memahami isi dari sosialisasi Permendagri No.73 tahun 2020,”katanya.

Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Anton Carmana, menyatakan sosialisasi Permendagri tahun 2020 tentang, pengawasan pengelolaan keuangan desa. Sosialisasi ini pertama kali dilaksanakan terhadap para Kepala Desa Se- Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Nantinya, seluruh desa dari 17 Kecamatan di Lamsel akan diberikan sosialisasi Permendagri No.73 tahun 2020 ini.

Baca Juga :  Polsek Kalianda Serahkan 25 Unit Kendaraan Titipan Selama Libur Idul Fitri

“Untuk itu, nanti akan dilaksanakan pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan desa. Maka, mohon kepada para kepala desa dapat menyiapkan SPJ -nya dan pajak pekerjaan fisik tolong dibayarkan. Jangan sampai hal ini menjadi temuan. Sebab, keberhasilan kami yakni kecilnya temuan bukan banyaknya temuan,”tegasnya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Akan Bedah Rumah Pada Juni 2026
Pemkab Lamsel Mulai Buka Selter JPTP
Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!
Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol
Pemkab Lamsel Gelar Diseminasi Paredi
Penyerapan APBD Lamsel Masih Minim
Sekdakab Lamsel Minta Kepada OPD Laksanakan Penyerapan Anggaran
100 Sertifikat PTSL Dibagikan di Tanjung Baru, Warga Dapat Kepastian Hukum
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:11 WIB

Pemkab Lamsel Akan Bedah Rumah Pada Juni 2026

Senin, 27 April 2026 - 09:34 WIB

Pemkab Lamsel Mulai Buka Selter JPTP

Sabtu, 25 April 2026 - 23:11 WIB

Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!

Kamis, 23 April 2026 - 21:46 WIB

Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol

Kamis, 23 April 2026 - 10:27 WIB

Pemkab Lamsel Gelar Diseminasi Paredi

Berita Terbaru

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama tengah meletakan batu pertama pada program bedah rumah.

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Akan Bedah Rumah Pada Juni 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 15:11 WIB

Info Pengumuman Selter JPTP

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Mulai Buka Selter JPTP

Senin, 27 Apr 2026 - 09:34 WIB