SERAMBI LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan musnahkan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (incraht), Kamis, 12 Juni 2025, di Halaman Kejari Lamsel.

Pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri Kepala Kejari Lampung Selatan Afni Carolina, Perwakilan Polres, Perwakilan Dandim 0421, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Lamsel.
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan pertama kali dilkaukan pada tahun 2025 ini. Untuk jumlah perkara ada 113 perkara antara lain narkotaika, pencurian, UU Perlindungan Anak, Perjudian, Penggelapan, Pengeroyokan, Penganiayaan, UU Darurat terkait senjata tajam, KDRT, Penipuan, Pornografi, UU tindak pidana seksual dan pembunuhan terencana serta informasj dan transaksi elektronik.
“Perkara yang dominan yakni narkotika jenis sabu seberat 35.316.7956 gram, ganja seberat 66.764.8904 gram, ekstasi sebanyak 21.139 butir, Jika, diuangkan nilainya mencapai Rp67.546.166.756,”katanya.

Sementara itu, untuk barang rampasan yang ikut dimusnahkan yakni bahan peledak (serbuk ampo, senjata tajam, senjata api rakitan, sepeda motor, tas koper, tas rangsel, pakaian, alat hisap (bong), timbangan digital dan berbagai jenis handphone, linggis serta kunci T. (MAN)
