Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina dan Perwakilan dari Polres, Kodim 0421, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan Dinas Kesehatan Lamsel bakar ganja merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto.Juwantoro)

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina dan Perwakilan dari Polres, Kodim 0421, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan Dinas Kesehatan Lamsel bakar ganja merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto.Juwantoro)

SERAMBI LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan musnahkan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (incraht), Kamis, 12 Juni 2025, di Halaman Kejari Lamsel.

Musnahkan barang bukti berupa sabu. (Foto.Juwantoro)

Pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri Kepala Kejari Lampung Selatan Afni Carolina, Perwakilan Polres, Perwakilan Dandim 0421, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Lamsel.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan pertama kali dilkaukan pada tahun 2025 ini. Untuk jumlah perkara ada 113 perkara antara lain narkotaika, pencurian, UU Perlindungan Anak, Perjudian, Penggelapan, Pengeroyokan, Penganiayaan, UU Darurat terkait senjata tajam, KDRT, Penipuan, Pornografi, UU tindak pidana seksual dan pembunuhan terencana serta informasj dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Reni Ayu Fatimah Ditunjuk Sebagai Plt Direktur Bob Bazar Kalianda

“Perkara yang dominan yakni narkotika jenis sabu seberat 35.316.7956 gram, ganja seberat 66.764.8904 gram, ekstasi sebanyak 21.139 butir, Jika, diuangkan nilainya mencapai Rp67.546.166.756,”katanya.

Baca Juga :  Pemkab Lamsel Dorong Konsep Agro Edu Wisata
Perwakilan Kodim 0421 Lampung Selatan tengah potong senpi rakitan (Foto.Juwantoro)

Sementara itu, untuk barang rampasan yang ikut dimusnahkan yakni bahan peledak (serbuk ampo, senjata tajam, senjata api rakitan, sepeda motor, tas koper, tas rangsel, pakaian, alat hisap (bong), timbangan digital dan berbagai jenis handphone, linggis serta kunci T. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi
Wahidin Amin Gantikan Dulkahar
BNN Kabupaten Lampung Selatan Tes Urine Pegawai Setdakab Lamsel
Ruang Salat Wanita Di Kantor Bupati Lamsel Masih Transfran
Sempat Panas, Namun Berakhir Dengan Kepastian
Egi Minta Rukun, Guyub dan Gotong – Royong Maknai Hari Kesaktian Pancasila
Pemkab Lamsel Mulai Umumkan Seleksi Calon Komisaris dan Direksi BUMD
OPD di Lamsel Adu Inovasi Dalam Lomba GIA
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Rapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:48 WIB

Wahidin Amin Gantikan Dulkahar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:04 WIB

BNN Kabupaten Lampung Selatan Tes Urine Pegawai Setdakab Lamsel

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Sempat Panas, Namun Berakhir Dengan Kepastian

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:23 WIB

Egi Minta Rukun, Guyub dan Gotong – Royong Maknai Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terbaru

Rapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberantasan korupsi, masih terdapat masalah terkait aset daerah. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Rapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:13 WIB

Ruang Asisten Ekobang Setdakab Lamsel. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Wahidin Amin Gantikan Dulkahar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:48 WIB

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama tengah diwawancarai terkait tes urine yang dilakukan BNN Lamsel, Jumat, 3 Oktober 2025. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

BNN Kabupaten Lampung Selatan Tes Urine Pegawai Setdakab Lamsel

Jumat, 3 Okt 2025 - 15:04 WIB