Lembaga Perlindungan Konsumen Provinsi Lampung Gelar Diskusi Pencegahan Konflik Sengketa Tanah

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPK Provinsi Lampung gelar diskusi pencegahan konflik sengketa tanah, Rabu, 25 Juni 2025, di Aula Kecamatan Jatiagung. Foto.Ist

LPK Provinsi Lampung gelar diskusi pencegahan konflik sengketa tanah, Rabu, 25 Juni 2025, di Aula Kecamatan Jatiagung. Foto.Ist

‎SERAMBI LAMPUNG – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Provinsi Lampung menggelar diskusi pencegahan dan penyelesaian konflik sengketa pertanahan melalui mediasi yang melibatkan unsur pemerintahan, Rabu, 25 Juni 2025, di Aula Kantor Kecamatan Jatiagung.

Sekretaris Kecamatan Jatiagung M.Ampina Tomas dalam sambutan mengapresiasi kegiatan tersebut digelar didaerahnya. Menurut dia, konflik pertanahan merupakan salah satu isu yang sering terjadi dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial di masyarakat. Oleh karena itu, melalui diskusi tersebut, pihaknya berharap dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai pentingnya pencegahan dan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi.

“Pendekatan mediasi yang melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya, menjadi langkah strategis untuk menciptakan solusi yang adil, transparan, dan berkelanjutan,”ujarnya.

Pihaknya berharap, kegiatan itu tidak hanya menjadi forum diskusi semata, tetapi juga menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diterapkan di Kecamatan Jatiagung.

“Mari kita jadikan mediasi sebagai budaya dalam menyelesaikan konflik, guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis dan tertib,” katanya.

Sementara itu, Danramil 421-09/Tjb Kapten Inf Tarekat, mengatakan sebagai aparat kewilayahan dari unsur TNI, pihaknya memandang persoalan sengketa tanah bukan semata masalah hukum perdata. Tapi, juga menyangkut ketertiban umum dan stabilitas sosial yang harus kita jaga bersama.

‎”TNI memiliki peran dalam mendukung tugas pemerintah daerah untuk menciptakan rasa aman dan menjaga kondusivitas wilayah. Dalam konteks pertanahan, kami berkomitmen menjadi bagian dari solusi, bukan hanya dengan pendekatan pengamanan, tetapi juga mendorong dialog, mediasi, dan pendekatan humanis kepada masyarakat. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, ATR/BPN, kepolisian, dan seluruh unsur masyarakat dalam mencegah konflik tanah sejak dini, termasuk melalui edukasi dan pemantauan wilayah secara berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Bidang Advokasi LP Dina Aulia, menyampaikan penyelesaian sengketa merupakan proses penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban hukum di masyarakat.

Baca Juga :  RSUD Bob Bazar Kalianda Miliki 19 Unit Mesin Cuci Darah

Menurut dia, sengketa terjadi ketika dua pihak atau lebih memiliki kepentingan yang saling bertentangan. Dalam konteks hukum, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara litigasi (melalui pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).

“Tujuan utama dari penyelesaian ini adalah untuk mencapai keadilan, memberikan kepastian hukum, dan menghindari konflik yang lebih besar,”ujarnya.

Dia menambahkan, terdapat beberapa metode penyelesaian sengketa non-litigasi, antara lain mediasi, arbitrase, dan negosiasi. Mediasi adalah proses dimana pihak ketiga netral membantu para pihak mencapai kesepakatan. Arbitrase menyerahkan penyelesaian sengketa kepada arbiter yang keputusannya bersifat mengikat. Sementara negosiasi adalah proses langsung antara para pihak tanpa keterlibatan pihak ketiga, yang bersifat informal dan fleksibel.

Selanjutnya, jelas dia, metode litigasi dilakukan melalui sistem peradilan negara, dengan hakim sebagai pemutus perkara. Proses ini lebih formal dan memiliki tahapan hukum yang ketat, mulai dari pengajuan gugatan hingga putusan pengadilan. Keuntungan litigasi adalah adanya jaminan kepastian hukum, namun prosesnya bisa memakan waktu lama dan biaya yang besar.

‎”Pemilihan metode penyelesaian sengketa tergantung pada jenis dan kompleksitas perkara, hubungan antara pihak yang bersengketa, serta keinginan untuk menjaga kerahasiaan. Penyelesaian non-litigasi cenderung dipilih untuk sengketa bisnis karena lebih cepat, murah dan menjaga hubungan baik antara para pihak. Sedangkan sengketa yang menyangkut hak-hak publik atau pelanggaran hukum berat biasanya diselesaikan melalui jalur litigasi,”jelasnya.

Dia menambahkan, betapa pentingnya memahami berbagai mekanisme penyelesaian sengketa adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan pemahaman ini, masyarakat dapat memilih jalur yang paling sesuai untuk menyelesaikan konflik secara adil dan efisien.

“Selain itu, penyelesaian sengketa yang tepat juga dapat memperkuat supremasi hukum dan menciptakan iklim sosial yang damai,”tegasnya.

Baca Juga :  Dihadapan Dewan, Hamartoni-Romli Paparkan Visi Misi Bangun Lampura 5 Tahun Ke Depan

Dilain pihak, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah ATR/BPN Lampung Selatan Danar Fiscusia Kurniaji, mengatakan sengketa pertanahan menjadi salah satu isu yang sering muncul di masyarakat, terutama seiring meningkatnya kebutuhan akan tanah. Oleh karena itu BPN Kabupaten Lampung Selatan menaruh perhatian serius terhadap upaya pencegahan dan penyelesaiannya, salah satunya melalui pendekatan mediasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah.

‎Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 dan Nomor 15 Tahun 2024 menjadi dasar hukum utama kami dalam menangani dan mencegah sengketa pertanahan. Dalam pelaksanaannya, BPN tidak hanya bersifat reaktif terhadap konflik yang sudah terjadi, tetapi juga melakukan langkah-langkah preventif agar potensi sengketa dapat diminimalkan sejak awal. Mediasi menjadi sarana strategis yang kami dorong, karena dapat menyelesaikan masalah secara damai, menghindari proses hukum panjang, serta menjaga hubungan sosial antar pihak.

‎”Dalam mediasi, peran pemerintah kecamatan dan desa sangat penting sebagai pihak yang dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi lapangan. Kami harapkan unsur pemerintah tidak hanya menjadi fasilitator, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi yang netral dan adil. Dalam beberapa kasus di Lampung Selatan, kolaborasi antar pihak terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik kepemilikan maupun batas tanah tanpa harus melalui jalur litigasi,”katanya.

‎Selain itu, kata dia, Strategi pencegahan juga dilakukan melalui edukasi dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap aturan pertanahan. Kegiatan sosialisasi, pelayanan langsung, serta peningkatan kapasitas aparat desa dan kecamatan menjadi fokus dalam membangun budaya sadar hukum.

“Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat akan lebih paham hak dan kewajibannya, serta prosedur yang benar dalam mengurus dan menggunakan tanah,” kata Danar Fiscusia Kurniaji. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas PU – PR Lamsel Tinjau Jalan
Menara Siger Jadi Saksi Upacara HUT RI ke-80 Pertama di Lampung Selatan
Bocah SD Panjat Tiang 12 Meter Selamatkan Sang Merah Putih di Upacara HUT RI
Anggota DPRD Lamsel Banyak Tidak Hadir Dalam Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI
Egi Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RKB
Pemkab Lamsel Dorong Konsep Agro Edu Wisata
Bupati Lamsel Akan Pakai Baju Adat Lampung
Panitia Matangkan Persiapan Kongres PWI 2025, Presiden Prabowo Diharapkan Hadir
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Menara Siger Jadi Saksi Upacara HUT RI ke-80 Pertama di Lampung Selatan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:13 WIB

Bocah SD Panjat Tiang 12 Meter Selamatkan Sang Merah Putih di Upacara HUT RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Anggota DPRD Lamsel Banyak Tidak Hadir Dalam Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:16 WIB

Egi Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RKB

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Konsep Agro Edu Wisata

Berita Terbaru

Hot News

Breaking News! Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Kamis, 21 Agu 2025 - 15:01 WIB

Ketua KNPI Provinsi Lampung, Iqbal Ardiansyah

Bandar Lampung

Iqbal Ardiansyah Ajak Anak Muda Lampung Jadi Kreatif dan Inovatif

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:19 WIB

Yoga Swara

Bandar Lampung

Yoga Swara: Stadion Pahoman Bukan Tak Layak, Hanya Belum Waktunya

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:44 WIB