SDC Penuhi Panggilan Polres, Bantah Tuduhan Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara – SDC (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Lampung Utara usai dilaporkan atas dugaan pelecehan dan penelantaran anak di bawah umur.

Kuasa hukum SDC, Debi Oktarian, mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan klarifikasi terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/580/X/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

“Klien saya dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Hari ini kami datang memenuhi undangan klarifikasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses penegakan hukum,” ujar Debi Oktarian, S.H., Direktur Law Office Debi Oktarian & Partners, Rabu (19/11/2025).

Menurut Debi, tuduhan pencabulan tersebut tidak benar. Ia menegaskan perempuan berusia 15 tahun yang dilaporkan sebagai korban justru merupakan istri sah SDC.

Baca Juga :  Jamaah Keluhkan Konsumsi pada Manasik Haji Lampung Utara

“Usianya memang 15 tahun, tetapi statusnya adalah istri sah klien kami, baik secara agama maupun hukum. Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Kotabumi telah diterbitkan berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Pernikahan juga dilaksanakan secara resmi oleh KUA, lengkap dengan mahar, saksi yang cakap hukum, serta restu kedua orang tua dan keluarga besar,” jelasnya.

Debi menambahkan bahwa proses dispensasi nikah tersebut melalui tahapan panjang dan ketat, termasuk rekomendasi dari dinas terkait, psikolog, tenaga kesehatan, hingga KPAI, sebelum ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kotabumi.

Baca Juga :  HMI Sikapi 100 Hari Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara

“Berita yang beredar hanya sepihak. Klien kami tidak diberi ruang menggunakan hak jawab. Selalu digambarkan seolah melakukan pencabulan, padahal faktanya tidak demikian karena pernikahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Debi berharap Polres Lampung Utara menangani perkara ini secara objektif dan tidak memihak, mengingat pelapor disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota kepolisian setempat.

“Kami berharap Polres Lampung Utara bekerja profesional dan tegak lurus tanpa keberpihakan, meskipun pelapor merupakan adik dari anggota kepolisian,” tandasnya. (***)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Tersentuh Pembangunan Pemkab, Warga Tulung Mili Urunan Perbaiki Jalan Rusak
Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Insiden Boom Smoke, Panitia Piala Bupati Lampura Bantah Tudingan Tak Bertanggung Jawab
Gudang Tak Dialiri Listrik, Polisi Dalami Penyebab Kebakaran RSUD Ryacudu
Percikan Boom Smoke Lukai Mata Penonton di Turnamen Futsal Piala Bupati Lampura
RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Dua Ledakan Terdengar
Bupati Hamartoni Siap Dukung PWI-SIWO Lampung Utara Hadapi Porwanas 2027
SSB Al Star Milenial Lampung Raih Runner-up Football Festival Bupati Cup 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:28 WIB

Tak Tersentuh Pembangunan Pemkab, Warga Tulung Mili Urunan Perbaiki Jalan Rusak

Selasa, 8 September 2026 - 20:21 WIB

Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 3 September 2026 - 22:32 WIB

Insiden Boom Smoke, Panitia Piala Bupati Lampura Bantah Tudingan Tak Bertanggung Jawab

Rabu, 2 September 2026 - 18:56 WIB

Gudang Tak Dialiri Listrik, Polisi Dalami Penyebab Kebakaran RSUD Ryacudu

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Percikan Boom Smoke Lukai Mata Penonton di Turnamen Futsal Piala Bupati Lampura

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:57 WIB

Blog

Iklan Kehilangan

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:50 WIB