SDC Penuhi Panggilan Polres, Bantah Tuduhan Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara – SDC (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Lampung Utara usai dilaporkan atas dugaan pelecehan dan penelantaran anak di bawah umur.

Kuasa hukum SDC, Debi Oktarian, mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan klarifikasi terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/580/X/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

“Klien saya dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Hari ini kami datang memenuhi undangan klarifikasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses penegakan hukum,” ujar Debi Oktarian, S.H., Direktur Law Office Debi Oktarian & Partners, Rabu (19/11/2025).

Menurut Debi, tuduhan pencabulan tersebut tidak benar. Ia menegaskan perempuan berusia 15 tahun yang dilaporkan sebagai korban justru merupakan istri sah SDC.

Baca Juga :  Kepala BKPSDM Lampung Utara Klarifikasi Dugaan Manipulasi Seleksi P3K

“Usianya memang 15 tahun, tetapi statusnya adalah istri sah klien kami, baik secara agama maupun hukum. Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Kotabumi telah diterbitkan berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Pernikahan juga dilaksanakan secara resmi oleh KUA, lengkap dengan mahar, saksi yang cakap hukum, serta restu kedua orang tua dan keluarga besar,” jelasnya.

Debi menambahkan bahwa proses dispensasi nikah tersebut melalui tahapan panjang dan ketat, termasuk rekomendasi dari dinas terkait, psikolog, tenaga kesehatan, hingga KPAI, sebelum ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kotabumi.

Baca Juga :  19 Ribu BPJS Warga Lampung Utara Nonaktif, Dinsos Siapkan Jalur PBI Daerah

“Berita yang beredar hanya sepihak. Klien kami tidak diberi ruang menggunakan hak jawab. Selalu digambarkan seolah melakukan pencabulan, padahal faktanya tidak demikian karena pernikahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Debi berharap Polres Lampung Utara menangani perkara ini secara objektif dan tidak memihak, mengingat pelapor disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota kepolisian setempat.

“Kami berharap Polres Lampung Utara bekerja profesional dan tegak lurus tanpa keberpihakan, meskipun pelapor merupakan adik dari anggota kepolisian,” tandasnya. (***)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Idul Adha, Bupati Lampung Utara Open House Pererat Silaturahmi
19 Ribu BPJS Warga Lampung Utara Nonaktif, Dinsos Siapkan Jalur PBI Daerah
Bayu Iswari Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum HMI Cabang Kotabumi 2026–2027
Program Tebu 5.808 Hektare di Lampung Utara, Anggaran Miliaran tapi Vendor Tak Diketahui
Lampung Utara Catat 383 Kasus Perceraian hingga April 2026
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung Utara Berlanjut ke Tahap Sanksi
Jamaah Keluhkan Konsumsi pada Manasik Haji Lampung Utara
Taufik Hidayat Minta Lampung Utara Bangkit Lewat Prestasi Olahraga
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:58 WIB

Momen Idul Adha, Bupati Lampung Utara Open House Pererat Silaturahmi

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:47 WIB

19 Ribu BPJS Warga Lampung Utara Nonaktif, Dinsos Siapkan Jalur PBI Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:50 WIB

Bayu Iswari Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum HMI Cabang Kotabumi 2026–2027

Senin, 4 Mei 2026 - 11:55 WIB

Program Tebu 5.808 Hektare di Lampung Utara, Anggaran Miliaran tapi Vendor Tak Diketahui

Senin, 13 April 2026 - 21:13 WIB

Lampung Utara Catat 383 Kasus Perceraian hingga April 2026

Berita Terbaru