Gagal Rawat Integritas, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Terjerat Skandal Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABUMI, SERAMBILAMPUNG — Aroma busuk korupsi kembali tercium dari proyek infrastruktur publik di Lampung Utara. Kali ini, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. AF, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara atas dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi sejumlah bangunan rumah sakit senilai miliaran rupiah.

Tak sendiri, dr. AF ditahan bersama seorang rekanan proyek berinisial ID yang diduga turut menikmati aliran dana haram dari proyek tahun anggaran 2022 itu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih delapan jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Sekitar pukul 20.00 WIB, dr. AF dengan tangan diborgol, mengenakan hijab putih dan rompi tahanan merah muda digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Kasi Pidsus Kejari Lampura, M. Azhari Tanjung, mengungkapkan proyek yang kini dipersoalkan meliputi tiga item penting: rehabilitasi gedung ICU, ruang kebidanan, dan ruang perawatan penyakit dalam. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp2.398.000.000 (Rp2,39 miliar) bersumber dari APBD tahun 2022.

Baca Juga :  HMI Sikapi 100 Hari Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara

“Dalam proyek ini, dr. AF bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara ID adalah penyedia jasa yang memenangkan pekerjaan,” jelas Azhari dalam keterangan pers, Selasa (29/7).

Namun dalam praktiknya, pekerjaan tak dilaksanakan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan. Bahkan lebih fatal, rekanan yang mengerjakan proyek ternyata bukan pemenang tender sah, melainkan pihak subkontraktor yang tidak terikat kontrak resmi.

“Dari hasil audit investigatif, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp211.088.277, atau sekitar 8,8 persen dari total nilai proyek,” tambah Azhari.

Penyimpangan dalam proyek ini bukan hanya soal teknis pekerjaan atau administrasi tender. Fakta bahwa pihak subkontraktor yang tidak memiliki legalitas bisa mengerjakan proyek negara, mengindikasikan adanya kelemahan bahkan kemungkinan rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti

Praktik semacam ini bukan hal baru dalam proyek-proyek infrastruktur kesehatan daerah. Sering kali pemenang tender hanya menjadi ‘pelengkap administrasi’, sementara proyek dikerjakan pihak ketiga yang tidak punya kompetensi atau tanggung jawab langsung terhadap negara.

Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur internal rumah sakit, pihak penyedia lain, maupun pejabat pemerintahan terkait.

“Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka, dan akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta hukum di lapangan,” tegas Azhari.

Penahanan dua tersangka ini menjadi sinyal bahwa sektor kesehatan yang seharusnya menjadi ruang paling steril dari praktik korupsi justru rentan dijadikan ladang bancakan proyek. Publik berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku teknis semata, tetapi menyentuh aktor-aktor yang bermain di balik layar sistem pengadaan dan pengawasan proyek daerah. (Dell)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Mobil di Pantai Sanggar, Dua Penadah Turut Diamankan
Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Berbekal Jejak HP di TKP
Momen Idul Adha, Bupati Lampung Utara Open House Pererat Silaturahmi
19 Ribu BPJS Warga Lampung Utara Nonaktif, Dinsos Siapkan Jalur PBI Daerah
Bayu Iswari Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum HMI Cabang Kotabumi 2026–2027
Program Tebu 5.808 Hektare di Lampung Utara, Anggaran Miliaran tapi Vendor Tak Diketahui
Lampung Utara Catat 383 Kasus Perceraian hingga April 2026
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung Utara Berlanjut ke Tahap Sanksi
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:08 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Mobil di Pantai Sanggar, Dua Penadah Turut Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:17 WIB

Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Berbekal Jejak HP di TKP

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:58 WIB

Momen Idul Adha, Bupati Lampung Utara Open House Pererat Silaturahmi

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:47 WIB

19 Ribu BPJS Warga Lampung Utara Nonaktif, Dinsos Siapkan Jalur PBI Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:50 WIB

Bayu Iswari Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum HMI Cabang Kotabumi 2026–2027

Berita Terbaru

Poto: Dua Atlet Tubaba Sabet Perak Atletik di O2SN Lampung 2026 (ist).

Bandar Lampung

Dua Atlet Tubaba Sabet Perak Atletik di O2SN Lampung 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:59 WIB