Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati, Aset Rp38,5 Miliar Disita

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Periode 2019 - 2024 Arinal Djunaidi

Gubernur Lampung Periode 2019 - 2024 Arinal Djunaidi

SERAMBI LAMPUNG. Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, kini berada dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai mencapai 17,28 juta USD.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Jumat (4/9/2025) telah menyita sejumlah aset dan uang tunai milik Arinal dengan total senilai Rp38.588.545.675. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung secara maraton sejak sore hingga malam hari.

“ya benar, kami panggil Arinal untuk menjalani pemeriksaan dari pukul 16.00 WIB sampai malam ini,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di ruang Aspidsus, Jalan R. Soeprapto, Telukbetung Selatan.

Baca Juga :  Lulu ditunjuk Sebagai Plt Sekwan dan Lafran Plt Sekretaris DLH Lamsel

Rangkaian Pemeriksaan dan Penyitaan

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk Arinal sendiri. Bahkan, pada Rabu (3/9/2025), Kejati melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Dari penggeledahan itu, sejumlah aset berhasil diamankan, antara lain:

7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar  Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar Uang tunai dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar, Deposito di beberapa bank Rp4,4 miliar  29 sertifikat tanah/SHM senilai Rp28,04 miliar

“Total aset berjumlah kurang lebih Rp38,58 miliar yang diamankan oleh Kejati Lampung,” jelas Armen.

Dugaan Penyimpangan Dana PI

Dana PI 10 persen merupakan hak pemerintah daerah dari pengelolaan ladang minyak dan gas. Dalam kasus WK OSES, Provinsi Lampung memperoleh hak sebesar 17,28 juta USD yang disalurkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Baca Juga :  Sinergi Selat Sunda, Harapan Baru PON XXIII Tahun 2032

Namun, pengelolaan dana tersebut diduga sarat penyimpangan, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah.

“Kami mohon dukungan agar perkara ini segera ditetapkan tersangka, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI 10 persen,” tegas Armen.

Kejati Lampung menegaskan masih akan terus menelusuri aliran dana dan membuka peluang menetapkan tersangka dalam waktu dekat. (Red).

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum KONI Lampung Serahkan SK Kepengurusan KONI Way Kanan
Sinergi Olahraga dan Lingkungan, KONI Lampung Dorong Eco Sport Tourism di Taman Kehati
KONI Lampung Dorong Kolaborasi Media dengan RRI untuk Kemajuan Olahraga
Hingga Kini Masih Ada 11 Kepala OPD Di Jabat Plt
17 Pejabat Di Lingkup Pemkab Lamsel Dilantik
Tekwondo Indonesia Lampung Gelar Musprov
Lampung Utara dan Pembangunan yang Berhenti di Meja Rapat
Kunjungi Balai Wartawan, Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:02 WIB

Ketua Umum KONI Lampung Serahkan SK Kepengurusan KONI Way Kanan

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:01 WIB

Sinergi Olahraga dan Lingkungan, KONI Lampung Dorong Eco Sport Tourism di Taman Kehati

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:32 WIB

KONI Lampung Dorong Kolaborasi Media dengan RRI untuk Kemajuan Olahraga

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:25 WIB

Hingga Kini Masih Ada 11 Kepala OPD Di Jabat Plt

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:08 WIB

17 Pejabat Di Lingkup Pemkab Lamsel Dilantik

Berita Terbaru