Lampung Selatan — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dalam upaya mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Kepala BPN Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah warga, termasuk penataan aset dan penyelesaian sengketa yang selama ini belum terselesaikan.
“Kami siap bekerjasama dengan Pemkab, baik dalam pendataan, verifikasi, hingga proses administrasi lapangan. Kolaborasi ini akan mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Tidak hanya mempercepat program sertifikat, BPN Lampung Selatan juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan jika mengalami kendala dalam proses pengurusan dokumen pertanahan. Pelayanan aduan dapat disampaikan melalui kantor BPN atau kanal informasi resmi yang tersedia.
“Penataan administrasi pertanahan terus kami lakukan. Jika ada keluhan, silakan lapor. Semua akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tambah Rizal.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pemkab dan BPN merupakan kebutuhan bersama dalam menciptakan pelayanan publik yang efektif.
“Kolaborasi adalah suatu keharusan semua pihak untuk mencapai tujuan yang efektif dan efisien,” kata Supriyanto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan bahwa program percepatan sertifikasi tanah akan terus berjalan, baik untuk lahan milik masyarakat, fasilitas umum, aset desa, maupun aset pemerintah daerah.
Dengan kolaborasi yang terbangun antara pemerintah dan BPN, lanjutnya, pelayanan pertanahan di Lampung Selatan diharapkan semakin transparan, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.
(Editor: Muslim Pranata)









