Miris! Ratusan TKD Non ASN di Pesisir Barat Dirumahkan Imbas Aturan Baru

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT, SERAMBILAMPUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar konferensi pers terkait dirumahkannya 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD), di ruang Media Center Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (12/3/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum, Gunawan, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Suryadi.

Gunawan mengatakan bahwa, Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. “Dan sejak UU tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya sebagai ASN,” ungkap Gunawan.

Gunawan juga mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 hal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN, terkait masih berjalannya proses seleksi ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

Baca Juga :  Gubernur dan Sejumlah Pejabat Hadir di Acara Buka Puasa Bersama PWI Lampung 

“Tenaga non ASN yang dapat diperpanjang dalam masa transisi Tahun Anggaran 2025 yaitu, tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I atau tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 dan memiliki kartu peserta ujian. Dan tenaga non ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Periode II dan memiliki kartu peserta ujian,” papar Gunawan.

Ia menerangkan, dari 2.508 TKD yang bekerja di Pesibar, sebanyak 1.998 diantaranya merupakan TKD yang memenuhi ketentuan untuk diperpanjang. “Sementara 510 orang TKD itu resmi dirumahkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua Pendaftar Calon Komisaris dan Direksi Gugur

Gunawan dalam permasalahan tersebut Pemkab Pesibar tegak lurus melaksanakan perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66. “Pemkab Pesibar sebelumnya sudah berupaya mempertahankan para TKD yang tidak memenuhi ketentuan. Namun hal tersebut dengan terpaksa harus tetap dilakukan karena sudah menjadi perintah UU,” tuturnya.

“Perlu dipahami bahwa keputusan ini terpaksa dilakukan karena perintah UU. Artinya tidak ada sedikitpun unsur politisnya,” imbuh Gunawan.

Gunawan berharap agar para TKD yang dirumahkan tersebut bisa mendapat pekerjaan yang jauh lebih baik lagi. “Pemkab Pesibar siap memberikan surat pengalaman kerja kepada TKD dimaksud, dengan harapan hal itu dapat mempermudah ketika hendak melamar pekerjaan di tempat lain,” pungkasnya. (Gustina)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Hamartoni Siap Dukung PWI-SIWO Lampung Utara Hadapi Porwanas 2027
Lamsel  Siapkan Regulasi Penataan Kabel Internet, Dorong Kepastian Investasi Telekomunikasi
Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet Jadi Sorotan Dialog Otonomi Daerah APKASI 2026
7 Kades di Lamsel Akan Gelar PAW
Pengumuman Hasil Selter JPTP Molor
Penantian 13 Tahun, Kelurahan Pasar Krui Akhirnya Miliki Kantor Permanen
Kasus Kekerasan Seksual di Krui Selatan Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polsek Kalianda Gelar Bakti Sosial
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:42 WIB

Bupati Hamartoni Siap Dukung PWI-SIWO Lampung Utara Hadapi Porwanas 2027

Senin, 6 Juli 2026 - 12:19 WIB

Lamsel  Siapkan Regulasi Penataan Kabel Internet, Dorong Kepastian Investasi Telekomunikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 11:06 WIB

Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet Jadi Sorotan Dialog Otonomi Daerah APKASI 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:53 WIB

7 Kades di Lamsel Akan Gelar PAW

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:13 WIB

Pengumuman Hasil Selter JPTP Molor

Berita Terbaru

Foto. ist

Lampung Selatan

Debit Air Kurang, Di Keluhkan Warga

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:54 WIB