Miris! Ratusan TKD Non ASN di Pesisir Barat Dirumahkan Imbas Aturan Baru

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT, SERAMBILAMPUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar konferensi pers terkait dirumahkannya 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD), di ruang Media Center Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (12/3/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum, Gunawan, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Suryadi.

Gunawan mengatakan bahwa, Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. “Dan sejak UU tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya sebagai ASN,” ungkap Gunawan.

Gunawan juga mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 hal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN, terkait masih berjalannya proses seleksi ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

Baca Juga :  PT. SPI Tegaskan Tarif Parkir di Bakauheni Sudah Melalui Uji Tera

“Tenaga non ASN yang dapat diperpanjang dalam masa transisi Tahun Anggaran 2025 yaitu, tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I atau tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 dan memiliki kartu peserta ujian. Dan tenaga non ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Periode II dan memiliki kartu peserta ujian,” papar Gunawan.

Ia menerangkan, dari 2.508 TKD yang bekerja di Pesibar, sebanyak 1.998 diantaranya merupakan TKD yang memenuhi ketentuan untuk diperpanjang. “Sementara 510 orang TKD itu resmi dirumahkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Perdana Ngantor, Wabup Yugi Tanam Prinsip Kesederhanaan Jajaran ASN

Gunawan dalam permasalahan tersebut Pemkab Pesibar tegak lurus melaksanakan perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66. “Pemkab Pesibar sebelumnya sudah berupaya mempertahankan para TKD yang tidak memenuhi ketentuan. Namun hal tersebut dengan terpaksa harus tetap dilakukan karena sudah menjadi perintah UU,” tuturnya.

“Perlu dipahami bahwa keputusan ini terpaksa dilakukan karena perintah UU. Artinya tidak ada sedikitpun unsur politisnya,” imbuh Gunawan.

Gunawan berharap agar para TKD yang dirumahkan tersebut bisa mendapat pekerjaan yang jauh lebih baik lagi. “Pemkab Pesibar siap memberikan surat pengalaman kerja kepada TKD dimaksud, dengan harapan hal itu dapat mempermudah ketika hendak melamar pekerjaan di tempat lain,” pungkasnya. (Gustina)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Desa Sinar Palembang Unjukrasa
Dinas PU – PR Lamsel Tinjau Jalan
Bocah SD Panjat Tiang 12 Meter Selamatkan Sang Merah Putih di Upacara HUT RI
Anggota DPRD Lamsel Banyak Tidak Hadir Dalam Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI
Bupati Lamsel Akan Pakai Baju Adat Lampung
Panitia Matangkan Persiapan Kongres PWI 2025, Presiden Prabowo Diharapkan Hadir
Kadis Pendidikan Lampung Tegas Larang Pungutan Dana pada Peserta O2SN 2025
Pemkab Pesibar Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan 2025
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Masyarakat Desa Sinar Palembang Unjukrasa

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Dinas PU – PR Lamsel Tinjau Jalan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:13 WIB

Bocah SD Panjat Tiang 12 Meter Selamatkan Sang Merah Putih di Upacara HUT RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Anggota DPRD Lamsel Banyak Tidak Hadir Dalam Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:59 WIB

Bupati Lamsel Akan Pakai Baju Adat Lampung

Berita Terbaru

Kantor Bupati Lampung Selatan kini tengah bersolek (foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Kantor Bupati Lampung Selatan Kini Berubah Bersih dan Wangi

Kamis, 21 Agu 2025 - 19:02 WIB

Masyarakat Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan unjurasa di depan Kantor Bupati Lamsel. Mereka menuntut Kades Sinar Palembang, Sukoco di non aktifkan dari jabatan. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Masyarakat Desa Sinar Palembang Unjukrasa

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:49 WIB

Hot News

Breaking News! Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Kamis, 21 Agu 2025 - 15:01 WIB

Ketua KNPI Provinsi Lampung, Iqbal Ardiansyah

Bandar Lampung

Iqbal Ardiansyah Ajak Anak Muda Lampung Jadi Kreatif dan Inovatif

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:19 WIB