SERAMBI LAMPUNG, Deli Serdang – Regulasi penataan tiang dan jaringan kabel internet menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam Dialog Otonomi Daerah pada rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) APKASI ke-26 yang berlangsung di IKM Hall, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Forum dihadiri para kepala daerah, KADIN Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) serta sejumlah pemangku kepentingan itu mendorong lahirnya regulasi terpadu terkait penataan infrastruktur telekomunikasi di daerah.
Regulasi tersebut diharapkan mengatur perizinan, penataan jaringan fiber optik, penertiban tiang internet hingga mekanisme retribusi. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun penyelenggara jaringan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan Rio Gismara, mendampingi Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama dalam forum tersebut mengatakan, hasil pembahasan akan menjadi referensi bagi Pemerintah kabupaten Lampung Selatan dalam menyusun kebijakan penataan jaringan internet dan fiber optik.
“Forum ini memberikan banyak praktik baik yang dapat kami adaptasi, termasuk penerapan tiang bersama bagi provider. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR, BPPRD, dan Satpol PP untuk menyiapkan langkah penataan melalui Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah,”ujarnya.
Rio menambahkan, DPMPPTSP Lampung Selatan saat ini juga tengah memanggil perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk memastikan komitmen mereka dalam mendukung penataan jaringan kabel fiber optik di wilayah Lamsel.
Melalui regulasi yang komprehensif dan pelaksanaan penertiban secara bertahap, pemerintah daerah berharap keberadaan tiang dan kabel internet dapat lebih tertata, mendukung keselamatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi di daerah dan tentu iklim investasi yang sehat. (Rls/MAN)









