SERAMBI LAMPUNG– Masyarakat diimbau untuk semakin waspada terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan layanan pinjaman online (pinjol). Para pelaku kerap menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan melalui pesan WhatsApp, SMS, atau aplikasi tidak resmi yang tersebar di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
Modus yang digunakan para pelaku biasanya dimulai dengan permintaan data pribadi dan transfer uang awal dengan dalih sebagai biaya administrasi. Setelah itu, korban justru diteror dengan tagihan yang disertai bunga sangat tinggi. Jika korban tidak membayar, pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadi dan mengirimkan konten tidak senonoh ke sejumlah kontak WhatsApp yang ada di ponsel korban.
Salah satu korban, Asef warga Bandar Lampung mengaku mengalami kejadian serupa. Ia tiba-tiba menerima transfer sejumlah uang ke rekening pribadinya dari pihak tak dikenal. Tak lama kemudian, ia mendapat pesan WhatsApp yang berisi tagihan pinjaman disertai ancaman.
“Saya diancam jika tidak membayar, maka data-data pribadi saya akan disebarkan. Ini sangat mengganggu secara psikologis,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (1/5).
Asep menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun, terlebih melalui aplikasi pinjaman online ilegal.
“Ngapain saya pinjam cuma Rp1,5 juta, sementara di rekening saya ada ratusan juta,” tambahnya.
Menanggapi maraknya penipuan berkedok pinjol, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Budi Santoso, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengisi data di aplikasi yang tidak terdaftar.
“Masyarakat harus bijak dan berhati-hati. Jangan memberikan data pribadi, terutama KTP, selfie, atau kontak telepon kepada aplikasi atau situs yang tidak terdaftar di OJK. Pinjaman online ilegal itu rentan menyalahgunakan data,” tegasnya.
OJK juga menyarankan masyarakat untuk selalu mengecek daftar aplikasi pinjaman legal melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi di 157.
Jangan tergiur kemudahan! Selalu cek legalitas aplikasi sebelum memberikan data pribadi atau mengajukan pinjaman. Lindungi diri dan keluarga dari jeratan pinjaman online ilegal (Red).
