Pergeseran Anggaran Tanpa Persetujuan DPRD? Demokrat: Kepala Daerah Punya Wewenang

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi.

Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi.

LAMPUNG SELATAN – Polemik pergeseran anggaran di Kabupaten Lampung Selatan mencuat setelah Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai TAPD tidak profesional dan melangkahi prosedur yang diatur dalam regulasi.

Menurut Merik, TAPD melakukan pergeseran anggaran tanpa pembahasan atau persetujuan pimpinan DPRD. Hal ini, katanya, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Pergeseran anggaran minimal harus melalui persetujuan pimpinan DPRD. Tidak boleh TAPD melakukannya sendiri,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut, Jumat (13/6/2025).

Ia mencontohkan kasus di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel, di mana terjadi pergeseran anggaran yang menyebabkan hilangnya alokasi untuk e-pokir (pokok-pokok pikiran DPRD). Merik menyayangkan tidak adanya koordinasi antara eksekutif dan legislatif terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Sonic FC Takluk dari Raja Wali 1990 di Liga Sedulur

“Seharusnya ini bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD. Sayangnya ini dilakukan sepihak dan berpotensi melanggar regulasi,” tegasnya.

Namun, pernyataan Merik mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi. Ia menyatakan bahwa kebijakan pergeseran anggaran justru memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“PP itu memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam kondisi mendesak,” jelas Junaidi.

Menurutnya, selama jenis belanja tetap sama dan hanya terjadi pergeseran antar objek, tidak diperlukan pemberitahuan khusus kepada DPRD.

“Yang dimaksud keadaan mendesak misalnya untuk pelayanan dasar yang belum teranggarkan, belanja wajib dan mengikat, pengeluaran tak terduga, atau hal yang jika tidak segera dilakukan bisa merugikan daerah atau masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  PTPN IV Regional VII dan IKBI Gelar Bakti Sosial untuk Yayasan Disabilitas Dharma Sari

Junaidi juga menegaskan bahwa secara administratif, pergeseran anggaran tetap harus diikuti perubahan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Selain itu, perubahan tersebut wajib dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran, meskipun APBD tidak dibahas secara resmi.

“Jadi bukan berarti tidak ada dasar hukum. Yang penting pelaksanaannya transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa kepala daerah sebagai eksekutif memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan fiskal demi menjawab kebutuhan publik.

“Ini bukan soal melanggar aturan, tapi soal tanggung jawab atas kebutuhan masyarakat,” pungkas Junaidi. (*)

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sigap dan Berani! Aipda Deni Evakuasi Truk Terperosok di Tanjakan Berbahaya Desa Maja
Gubernur Lampung dan Kapolda Adu Strategi di Pembukaan Turnamen Catur SMANDA CUP 2025
Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau 
Tiga Pebiliar Lampung Lolos Seleksi untuk Tampil di VPool Anniversary Aileex Open 9 Ball Palembang
Kadis Pendidikan Lampung Tegas Larang Pungutan Dana pada Peserta O2SN 2025
Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?
Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Hengki Sebagai Kapolda Banten
Kacau! Penyelenggaraan O2SN Provinsi Lampung Dikecam: Panitia Dinilai Tak Profesional, Atlet dan Pelatih Jadi Korban
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Sigap dan Berani! Aipda Deni Evakuasi Truk Terperosok di Tanjakan Berbahaya Desa Maja

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Gubernur Lampung dan Kapolda Adu Strategi di Pembukaan Turnamen Catur SMANDA CUP 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau 

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:25 WIB

Tiga Pebiliar Lampung Lolos Seleksi untuk Tampil di VPool Anniversary Aileex Open 9 Ball Palembang

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:09 WIB

Kadis Pendidikan Lampung Tegas Larang Pungutan Dana pada Peserta O2SN 2025

Berita Terbaru