Pergeseran Anggaran Tanpa Persetujuan DPRD? Demokrat: Kepala Daerah Punya Wewenang

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi.

Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi.

LAMPUNG SELATAN – Polemik pergeseran anggaran di Kabupaten Lampung Selatan mencuat setelah Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai TAPD tidak profesional dan melangkahi prosedur yang diatur dalam regulasi.

Menurut Merik, TAPD melakukan pergeseran anggaran tanpa pembahasan atau persetujuan pimpinan DPRD. Hal ini, katanya, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Pergeseran anggaran minimal harus melalui persetujuan pimpinan DPRD. Tidak boleh TAPD melakukannya sendiri,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut, Jumat (13/6/2025).

Ia mencontohkan kasus di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel, di mana terjadi pergeseran anggaran yang menyebabkan hilangnya alokasi untuk e-pokir (pokok-pokok pikiran DPRD). Merik menyayangkan tidak adanya koordinasi antara eksekutif dan legislatif terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Para Pejabat Lamsel Bertolak Ke Lokasi Terdampak Bencana

“Seharusnya ini bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD. Sayangnya ini dilakukan sepihak dan berpotensi melanggar regulasi,” tegasnya.

Namun, pernyataan Merik mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi. Ia menyatakan bahwa kebijakan pergeseran anggaran justru memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“PP itu memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam kondisi mendesak,” jelas Junaidi.

Menurutnya, selama jenis belanja tetap sama dan hanya terjadi pergeseran antar objek, tidak diperlukan pemberitahuan khusus kepada DPRD.

“Yang dimaksud keadaan mendesak misalnya untuk pelayanan dasar yang belum teranggarkan, belanja wajib dan mengikat, pengeluaran tak terduga, atau hal yang jika tidak segera dilakukan bisa merugikan daerah atau masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua KONI Lamsel Digelar 12 Juni, Penjaringan Dibuka 14 Hari

Junaidi juga menegaskan bahwa secara administratif, pergeseran anggaran tetap harus diikuti perubahan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Selain itu, perubahan tersebut wajib dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran, meskipun APBD tidak dibahas secara resmi.

“Jadi bukan berarti tidak ada dasar hukum. Yang penting pelaksanaannya transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa kepala daerah sebagai eksekutif memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan fiskal demi menjawab kebutuhan publik.

“Ini bukan soal melanggar aturan, tapi soal tanggung jawab atas kebutuhan masyarakat,” pungkas Junaidi. (*)

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!
Horseback Archery League 2026 Digelar di Lampung, Bidik Atlet Menuju PON 2028
Kekayaan Intelektual, Fondasi Baru Profesionalisme Industri Olahraga
Gubernur Lampung Genjot Vokasi dan Magang Luar Negeri untuk Serap Peluang Kerja Global
Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol
KONI Lampung Genjot Drum Band, Bidik Prestasi di PON 2032
Pemkab Lamsel Gelar Diseminasi Paredi
Lampung Resmi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Digelar Serentak April
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:11 WIB

Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!

Sabtu, 25 April 2026 - 20:38 WIB

Horseback Archery League 2026 Digelar di Lampung, Bidik Atlet Menuju PON 2028

Jumat, 24 April 2026 - 13:30 WIB

Kekayaan Intelektual, Fondasi Baru Profesionalisme Industri Olahraga

Jumat, 24 April 2026 - 05:58 WIB

Gubernur Lampung Genjot Vokasi dan Magang Luar Negeri untuk Serap Peluang Kerja Global

Kamis, 23 April 2026 - 21:46 WIB

Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol

Berita Terbaru

Poto: Wakil Ketua II Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Riagus Ria di acara Porum diskusi bersama di Kantor Kemtrian Ham Lampung ( ist).

Bandar Lampung

Kekayaan Intelektual, Fondasi Baru Profesionalisme Industri Olahraga

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:30 WIB

Poto: Kepala.Kantor Pertanahan Lamsel saat rakor Bersama bersama Satuan Kerja Pengadaan Jalan Tol Wilayah II (ist)

Daerah

Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:46 WIB