Lampung Utara – SDC (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Lampung Utara usai dilaporkan atas dugaan pelecehan dan penelantaran anak di bawah umur.
Kuasa hukum SDC, Debi Oktarian, mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan klarifikasi terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/580/X/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
“Klien saya dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Hari ini kami datang memenuhi undangan klarifikasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses penegakan hukum,” ujar Debi Oktarian, S.H., Direktur Law Office Debi Oktarian & Partners, Rabu (19/11/2025).
Menurut Debi, tuduhan pencabulan tersebut tidak benar. Ia menegaskan perempuan berusia 15 tahun yang dilaporkan sebagai korban justru merupakan istri sah SDC.
“Usianya memang 15 tahun, tetapi statusnya adalah istri sah klien kami, baik secara agama maupun hukum. Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Kotabumi telah diterbitkan berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Pernikahan juga dilaksanakan secara resmi oleh KUA, lengkap dengan mahar, saksi yang cakap hukum, serta restu kedua orang tua dan keluarga besar,” jelasnya.
Debi menambahkan bahwa proses dispensasi nikah tersebut melalui tahapan panjang dan ketat, termasuk rekomendasi dari dinas terkait, psikolog, tenaga kesehatan, hingga KPAI, sebelum ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kotabumi.
“Berita yang beredar hanya sepihak. Klien kami tidak diberi ruang menggunakan hak jawab. Selalu digambarkan seolah melakukan pencabulan, padahal faktanya tidak demikian karena pernikahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Debi berharap Polres Lampung Utara menangani perkara ini secara objektif dan tidak memihak, mengingat pelapor disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota kepolisian setempat.
“Kami berharap Polres Lampung Utara bekerja profesional dan tegak lurus tanpa keberpihakan, meskipun pelapor merupakan adik dari anggota kepolisian,” tandasnya. (***)









