APBD Bengkak, Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Disamaratakan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

Serambi Lampung.Com –  Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.

Pemkab menegaskan, penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada regulasi nasional serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya berkelanjutan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Regulasi itu mewajibkan pemerintah daerah mempertimbangkan kapasitas fiskal sebelum menetapkan besaran gaji.

“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Wahidin usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga :  Nyali Kejati Lampung Diuji: Beranikah Jerat Mantan Gubernur dan Bupati?

Ia menjelaskan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kini seluruh gaji PPPK Paruh Waktu menjadi tanggung jawab APBD.

Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) tahun 2025 yang hanya sekitar Rp41 miliar.

“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya ada tambahan beban anggaran lebih dari Rp50 miliar,” tegas Wahidin.

Terkait besaran gaji, Wahidin menyebutkan nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan, dengan mempertimbangkan belanja wajib daerah (mandatory spending) serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Baca Juga :  Janji Pembangunan Kota Metro Belum Terlihat di Tahun Pertama Bambang–Rafieq

Sementara bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.

Wahidin menegaskan, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil dan manusiawi, namun tetap realistis dari sisi fiskal daerah.

“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor kunci agar pembayaran gaji tepat waktu dan tidak mengganggu pelayanan publik serta pembangunan daerah,” pungkasnya.

Editor: Serambi Lampung.

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sirkuit Pencak Silat Zona 3 Digelar, 56 Pesilat Berebut Tiket ke Grand Final
Ketua TP PKK Lamsel Zita Anjani Menyerahkan Peserta Program Kids Takeover Kepada Perangkat Daerah
Bupati Lamsel Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan
Debit Air Kurang, Di Keluhkan Warga
Komjen Rudi Setiawan Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN-Porwanas 2027
Rakerprov KONI Lampung 2026 Bahas Pembinaan Atlet, Luncurkan Identitas Porprov
GI Lampung Siap Debut di Porprov 2026, Perkuat Pembinaan Atlet
Rakerprov FGI Lampung Susun Strategi Pembinaan Atlet Menuju Porprov 2026 dan PON 2028
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:34 WIB

Sirkuit Pencak Silat Zona 3 Digelar, 56 Pesilat Berebut Tiket ke Grand Final

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:41 WIB

Ketua TP PKK Lamsel Zita Anjani Menyerahkan Peserta Program Kids Takeover Kepada Perangkat Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:33 WIB

Bupati Lamsel Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:54 WIB

Debit Air Kurang, Di Keluhkan Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55 WIB

Komjen Rudi Setiawan Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN-Porwanas 2027

Berita Terbaru

Foto. ist

Lampung Selatan

Debit Air Kurang, Di Keluhkan Warga

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:54 WIB