Kantor Pertanahan Lampung Selatan Mendukung Kejati Lampung dalam Pemberantasan Mafia Tanah

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan Seto Apriyadi, tengah diwawancarai terkait mafia tanah. Foto: Juwantoro

Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan Seto Apriyadi, tengah diwawancarai terkait mafia tanah. Foto: Juwantoro

Serambi Lampung.Com — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan siap mendukung kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam pemberantasan mafia tanah.

“Dimana, pada dua hari lalu Kejati Lampung melakukan pengeledahan di Kanwil Kantor Pertanahan Provinsi Lampung dan pemeriksaan dokumen di Kantor Pertanahan Lamsel,”ujar Kepala Kantor Pertanahan Lamsel Seto Apriyadi, Jumat, 10 Januari 2025.

Menurut dia, pihak Kantor Pertanahan Lampung Selatan akan memberikan support terus kegiatan yang dilakukan Kejati Lampung.

“Untuk lokasi lahanya, kami tidak bisa sebutkan. Sebab, ini sudah menjadi ranahnya Kejati Lampung,”katanya.

Dia menyatakan, pihak Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada tahun 2025 ini menjargonkan pemerantasan mafia tanah. Sebab, mafia tanah sangat meresahkan masyarakat.

“Jadi, kami ingin mafia tanah berkurang di Lampung Selatan. Karena, jujur saja mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, konfik – konfik tanah di Lamsel sangat banyak,”tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Pembelanjaan Paket Peralatan Tak Sesuai, Ini Penjelasan Direktur RS Bob Bazar Kalianda

Dia menjelaskan pihaknya sangat terbuka. Bahkan, pihak Kantor Pertanahan Lampung Selatan telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort (Polres) Lamsel yang merupakan tim terpadu.

“Kami juga sudah ada hotline dan callcenter yang dapat dihubungo masyarakat untuk pengaduan. Apalagi, ditemukan mafia tanah,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menyidik korupsi mafia tanah, di Kabupaten Lampung Selatan.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, modusnya yakni Pengalihan Hak atas tanah seluas 17.200 m2 berdasarkan sertifikat hak pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Penyidikan perkara tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 01/L.8/Fd.2/01/2025 Tanggal 07 Januari 2025.

Menurutnya, Kejati Lampung menangani perkara dugaan mafia tanah terhadap aset negara yang dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

“Dari hasil penyelidikan, tersebut, kami telah menemukan adanya peristiwa pidana kemudian tim meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan agar dapat membuat terang peristiwa pidana tersebut, guna menemukan tersangka,” ujarnya, 8 Januari 2025.

Baca Juga :  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lamsel Menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Membaca Nyaring Tahun 2025

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung menggeledah dua tempat pada 8 Januari 2025, yakni Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Penyidik, mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik, guna meminimalisir hilangnya barang bukti terkait dengan dugaan mafia tanah dalam perkara tersebut.

“tindakan penyidik untuk menyelamatkan aset negara yang telah beralih kepemilikannya dan diduga dilakukan secara melawan hukum oleh para oknum mafia tanah,”katanya.

Dari perkara tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 43 miliar. Penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi, dari pihak instansi tekait.

“yang sudah kami periksa Dari pihak BPN, pihak kementrian dan pihak lainnya,” katanya. (MAN).

Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan Seto Apriyadi, tengah diwawancarai terkait mafia tanah. Foto: Juwantoro
Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pebiliar Lampung Lolos Seleksi untuk Tampil di VPool Anniversary Aileex Open 9 Ball Palembang
Kadis Pendidikan Lampung Tegas Larang Pungutan Dana pada Peserta O2SN 2025
Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?
Kacau! Penyelenggaraan O2SN Provinsi Lampung Dikecam: Panitia Dinilai Tak Profesional, Atlet dan Pelatih Jadi Korban
Wagub Jihan Nurlela Dorong Kebangkitan Tenis Lampung, PELTI Targetkan Prestasi Nasional
Krakatau Beach Run 2025: Sportainment Nasional yang Siap Getarkan Pantai Senaya
Pemkab Pesibar Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Lakukan Pendampingan Pengembangan PAUD – HI
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:25 WIB

Tiga Pebiliar Lampung Lolos Seleksi untuk Tampil di VPool Anniversary Aileex Open 9 Ball Palembang

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:09 WIB

Kadis Pendidikan Lampung Tegas Larang Pungutan Dana pada Peserta O2SN 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:02 WIB

Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kebangkitan Tenis Lampung, PELTI Targetkan Prestasi Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Krakatau Beach Run 2025: Sportainment Nasional yang Siap Getarkan Pantai Senaya

Berita Terbaru

Lampung Utara

Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:02 WIB

Brigjen Pol. Hengki

Jakarta

Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Hengki Sebagai Kapolda Banten

Rabu, 6 Agu 2025 - 19:41 WIB