Serambi Lampung.com – Di tengah riuh sorak stadion dan gegap gempita kompetisi, ada satu aspek yang kerap luput dari perhatian: kekayaan intelektual.
Padahal, di era industri olahraga modern, nilai sebuah klub atau ajang tak lagi hanya diukur dari prestasi di lapangan, tetapi juga dari seberapa kuat mereka melindungi dan mengelola aset tak berwujudnya.
Kesadaran inilah yang masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Logo klub, nama tim, desain jersey, hingga hak siar pertandingan sejatinya adalah aset bernilai tinggi.
Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai, semua itu rentan dimanfaatkan pihak lain tanpa izin.
Isu tersebut mengemuka dalam forum diskusi bertajuk “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga” yang digelar di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Jumat (24/4/2026). Forum ini mempertemukan pelaku olahraga dan pemangku kebijakan hukum dalam satu ruang dialog yang sama mencari titik temu antara prestasi dan nilai ekonomi.
Wakil Ketua II Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Riagus Ria, menegaskan bahwa wajah olahraga modern telah berubah.
Menurutnya, organisasi olahraga tidak bisa lagi bergantung pada pola pendanaan konvensional, melainkan harus mulai memaksimalkan potensi ekonomi dari kekayaan intelektual.
“Olahraga tidak hanya soal menang atau kalah. Ada nilai ekonomi besar dari aset intelektual yang harus dikelola secara profesional,” ujarnya.
Bagi Riagus, perlindungan terhadap identitas klub dan event olahraga bukan sekadar formalitas administratif.
Itu adalah pintu masuk menuju ekosistem industri yang sehatyang mampu menciptakan sumber pendapatan baru, mulai dari penjualan merchandise, kerja sama sponsor, hingga lisensi komersial.
Pandangan serupa disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Provinsi Lampung, Yanvaldi Yanuar. Ia menyoroti masih banyaknya aset olahraga lokal yang beredar tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Di lapangan, praktik penjiplakan bukan hal baru. Desain jersey yang ditiru, maskot yang disalin, hingga nama turnamen yang digunakan ulang tanpa izin menjadi potret lemahnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum.
“Kami masih menemukan banyak potensi kekayaan intelektual di sektor olahraga yang belum didaftarkan. Ini membuka celah bagi pihak lain untuk mengambil keuntungan,” kata Yanvaldi.
Ia menekankan pentingnya langkah preventif melalui pendaftaran merek, hak cipta, maupun desain industri. Menurutnya, perlindungan hukum bukan hanya soal menghindari sengketa, tetapi juga strategi untuk meningkatkan nilai ekonomi sebuah entitas olahraga.
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa masa depan olahraga tidak hanya dibangun dari latihan keras dan strategi pertandingan, tetapi juga dari kesadaran mengelola aset intelektual secara serius.
Di tengah upaya mendorong prestasi, olahraga Indonesia kini dihadapkan pada tantangan baru: bertransformasi menjadi industri yang profesional, berdaya saing, dan bernilai ekonomi tinggi.
Dan di sanalah kekayaan intelektual memainkan peran kunci sebagai fondasi yang tak terlihat, namun menentukan arah permainan di luar lapangan.
Editor: Liem









