SERAMBILAMPUNG – Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Lampung, Amalsyah Tarmizi, menyarankan agar proses penjaringan calon Ketua Umum KONI Kota Bandarlampung dilakukan secara elegan dan transparan. Ia mengusulkan pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) sebagai langkah awal untuk memastikan mekanisme yang terbuka dan sesuai aturan.
Saran tersebut diberikan mengingat masa jabatan Eva Dwiana sebagai Ketua Umum KONI Bandarlampung telah berakhir setelah menjabat dua periode berturut-turut, yakni 2016-2020 dan 2020-2024.
Sesuai dengan Pasal 19 Ayat 4 AD-ART KONI, jabatan Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota hanya dapat dipegang oleh orang yang sama maksimal dua kali masa bakti.
Dalam pertemuan dengan pengurus KONI Lampung, Amalsyah menyatakan bahwa sejumlah pengurus KONI Bandarlampung, yang dipimpin oleh Sekretaris Rahmudin, berkonsultasi terkait mekanisme penjaringan ini.
Falam Audiensi itu tampak hadir sejumlah pengurus KONI yakni Wakil Ketua Umum II KONI Lampung, Candra Kurniawan, Wasekum Adi Kurniawan, dan anggota Bidang Organisasi, Opung Harahap.
“Kami sudah sampaikan mekanismenya sesuai aturan. Banyak tokoh di Bandarlampung yang berkualitas dan mampu memimpin KONI Kota. Jika penjaringan tidak dibuka secara luas, masyarakat tidak akan tahu ada suksesi kepemimpinan ini. Buka saja penjaringan, siapa tahu ada pengusaha atau tokoh muda yang berminat,” ujar Amalsyah, Jumat (10/1/2025).
Ia juga menyebut beberapa nama potensial seperti Dedy Amarullah, Rachmawati, Wiyadi, dan tokoh-tokoh muda lainnya yang dinilai layak mengisi jabatan Ketua Umum KONI Bandarlampung.
Amalsyah menekankan pentingnya transparansi dalam proses penjaringan untuk menghindari potensi efek samping yang dapat merugikan organisasi.
Ia mencontohkan mekanisme serupa yang pernah dilakukan KONI Provinsi Lampung saat penjaringan calon Ketua Umum, di mana proses dilakukan secara terbuka dan melibatkan sejumlah kandidat, termasuk Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
“Transparansi sangat penting. Jika tidak terbuka, efek sampingnya bisa tidak baik. Seperti di KONI Provinsi Lampung dulu, penjaringan dilakukan terbuka, dan calonnya ada beberapa. Itu adalah contoh yang patut diikuti,” tambahnya.
Menyingung mantan ketua KONI Kota, Eva Dwiana, Amalsyah menjelaskan sebagai Walikota Bandarlampung, otomatis Eva Dwiana, akan menjadi Ketua Dewan Pembina KONI Kota Bandarlampung. Selain itu, sebagai mantan Ketua Umum, ia dapat menjadi anggota Dewan Kehormatan sesuai kebiasaan organisasi.
“Suksesi harus berjalan sesuai AD-ART. Jangan sampai menabrak aturan. Organisasi yang baik mencerminkan prestasi dari tata kelolanya, termasuk kepatuhan terhadap aturan keuangan dan organisasi,” tegas Amalsyah.
Sekedar di ketahui, Kepengurusan KONI Kota Bandarlampung seharusnya berakhir pada April 2024, namun diperpanjang hingga Desember 2024 sesuai edaran KONI Pusat agar musyawarah olahraga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan setelah PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Namun, hingga kini, proses penjaringan calon Ketua Umum belum dilakukan meskipun masa perpanjangan telah habis.
Amalsyah berharap KONI Kota Bandarlampung segera membuka penjaringan agar roda organisasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
“Langkah ini penting untuk memastikan regenerasi yang sehat dan keberlanjutan organisasi demi kemajuan olahraga di Bandarlampung,” pungkasnya. (Hms).
