Drama Bonus Cleaning Service Kebiri Peran Pengawasan

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Joni Efendi

KESEJAHTERAAN tenaga honorer masih jauh dari kata layak, pasalnya gaji yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan tanggung jawab yang mereka emban. Benar, tidak menerima prestasi, salah di maki. Dengan dalih ‘mencintai pekerjaan’ mereka tetap bertahan.

Mirisnya saat ini tidak jarang tenaga honorer yang diperlakukan layaknya ‘Pembantu’ dengan pekerjaan yang menggunung namun pendapatan sangat minim. Bahkan tenaga honorer juga yang mengerjakan pekerjaan para PNS. Para honorer juga kerap mendapat perlakuan kurang pantas.

Seperti belasan tenaga honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Alih-alih menerima insentif, justru mereka harus menanggung bonus cleaning service. Masing-masing honorer ini harus merogoh kocek Rp75 ribu perbulan.

Anehnya, dalih bonus itu sudah berlangsung selama satu tahun. Secara logika, bonus atau insentif yang bukan hak (honorer) dan tidak diatur dalam ketentuan pemerintah daerah, mestinya tidak diberikan setiap bulan. Kecuali ASN yang memiliki jabatan maka secara otomatis melekat, jelas ada tambahan penghasilan.

Pihak Bapenda menyangkal pungutan itu dilakukan atas dasar kesepakatan dan diluar pengetahuan pimpinan, itu sama saja menunjukan kebodohan adanya sengkarut anggaran di kantor tersebut. Sebab, memberi bonus cleaning service kebijakannya hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan pimpinan.

Seolah insentif cleaning service di kantor itu wajib. Ikhlas atau tidak, para honorer ini tidak bisa berbuat banyak selain pasrah. Namun jika sumber dana berasal dari sumbangan gaji honorer, tentu hal itu tidak dibenarkan. Apapun alasannya. Bak buah simalakama.

Untuk itu, instansi yang memiliki fungsi pengawasan harusnya peka, dan tidak berdiam diri menunggu laporan dari pihak-pihak tertentu. Ibarat wayang, pelakon cerita yang hanya bisa pasrah dengan dalangnya. Aktor dungu dengan drama kebohongan.

Baca Juga :  Empat Atlet Lampung Peraih Medali SEA Games 2025 Terima Penghargaan Kapolri

Dimana setiap badan atau kantor lembaga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak para pegawai. Dan bukan malah dilimpahkan dengan para pekerja. Apalagi bonus atau insentif tersebut merupakan kebijakan, tidak elok jika dibebankan dengan para buruh pemerintah plat merah tersebut.

Saat Pemerintah Pusat Perjuangkan Honorer

Nasib tenaga honorer di instansi pemerintah daerah tahun 2025 menjadi atensi pemerintah pusat. Hal itu sejalan dengan Amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang hanya mengenal PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintah.

Beberapa hal yang menjadi fokus bahasan yakni tentang nasib jutaan tenaga honorer di pemerintah daerah. Kemendagri dan PANRB mendorong agar pemerintah provinsi menyelesaikan alih status honorer dengan skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Terkait hal tersebut, Pj. Bupati Tulang Bawang Barat M. Firsada seharusnya cepat tanggap dengan semua masalah yang terjadi di daerah yang dia pimpin. Terlebih masalah itu terkait para honorer. Pemerintah daerah seharusnya mendukung pemerintah pusat yang saat ini sedang gencar memperjuangkan para honorer.

Jika menelaah kondisi tersebut, pungutan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan honorer sangat tidak sejalan dengan program pemerintah pusat. Terlebih alasan untuk membayar bonus pegawai, di saat pemerintah pusat sedang memperjuangkan nasib para honorer ini. Sangat memalukan, apapun alasannya.

Ini masalah kecil, namun kurang elok. Untuk itu peristiwa miris ini harus menjadi catatan pimpinan di daerah. Seharusnya pimpinan satuan kerja tidak perlu sibuk membuat kebijakan jika sumber dananya belum jelas. Apalagi dengan mengorbankan bawahan yang bayarannya tidak seberapa.

Peran Pengawasan Lemah

Keberadaan inspektorat daerah dinilai masih tak berfungsi secara maksimal dalam melakukan pengawasan internal pemerintah. Kerja inspektorat terkesan hanya menunggu laporan masyarakat. Akibatnya, fungsi pengawasan internal pemerintah daerah belum berkontribusi signifikan.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Lampung Selatan Terima Audiensi DPC Apdesi, Siap Bersinergi Bangun Desa

Hal itu disebabkan inspektorat daerah masih masuk dalam jajaran SKPD sehingga mereka tidak leluasa dalam melaporkan dugaan penyimpangan di tingkat pemerintahan daerah (pemda). Masalahnya ada pada independensi jajaran APIP. Inspektorat seharusnya tidak berada di bawah eksekutif daerah.

Dengan demikian, pengawasan bisa berjalan dengan baik. Lembaga ini memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.

Inspektorat daerah mempunyai kedudukan setara dengan fungsi perencanaan atau pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk itu inspektorat daerah harus menjaga marwah dan tanggap dalam setiap persoalan daerah yang terjadi. Seperti peristiwa pungutan dana terhadap belasan honorer di kantor Bapenda di daerah itu. Itu menunjukan ada ketidak wajaran tatakelola keuangan di kantor yang mengelola pendapatan daerah tersebut.

Jika hanya memanggil pihak terkait sekedar meminta klatifikasi tanpa tindakan lain, tentu masalah tersebut tidak akan tuntas. Inspektorat bisa menggunakan fungsinya dengan melakukan penelusuran (investigasi) agar permasalahan itu tidak menjadi momok para honorer.

Jika itu tidak dilakukan, maka masalah tersebut akan menjadi fitnah berkelanjukan antara kedua belah pihak. Inspektorat terkesan dikebiri. Jika Inspektorat tidak lagi di hargai, maka jangan di salahkan jika para abdi negara tersebut menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan serupa.

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paripurna HUT ke-13 Pesisir Barat Digelar, Bupati dan Ketua DPRD Tak Hadir
Sekdakab Lamsel Minta Kepada OPD Laksanakan Penyerapan Anggaran
100 Sertifikat PTSL Dibagikan di Tanjung Baru, Warga Dapat Kepastian Hukum
Dinas Peternakan Lampung Selatan Berikan Pelayanan Vaksin Rabeis Gratis
Dinas PU – PR Lamsel Lakukan Perbaikan Guna Mendukung IDS
56 Pejabat Administator dan Pengawas di Lantik
Julian Fajri Resmi Pimpin Oraski SB DPD Lampung 2026–2031
Nasib Penjual Kue Asal Pringsewu, Sembuh tapi Tak Bisa Pulang karena Biaya RS
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:38 WIB

Paripurna HUT ke-13 Pesisir Barat Digelar, Bupati dan Ketua DPRD Tak Hadir

Senin, 20 April 2026 - 18:09 WIB

Sekdakab Lamsel Minta Kepada OPD Laksanakan Penyerapan Anggaran

Jumat, 17 April 2026 - 14:56 WIB

100 Sertifikat PTSL Dibagikan di Tanjung Baru, Warga Dapat Kepastian Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 08:15 WIB

Dinas Peternakan Lampung Selatan Berikan Pelayanan Vaksin Rabeis Gratis

Rabu, 15 April 2026 - 14:12 WIB

Dinas PU – PR Lamsel Lakukan Perbaikan Guna Mendukung IDS

Berita Terbaru

Sekda Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto pimpin rakor mingguan. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Sekdakab Lamsel Minta Kepada OPD Laksanakan Penyerapan Anggaran

Senin, 20 Apr 2026 - 18:09 WIB

Kepala Dinas PU - PR Lamsel Syafrizal dan Asisten Ekobang Tri Umaryani tengah foto bersama usai meninjau lokasi yang akan digunakan kegiatan IDS.

Lampung Selatan

Dinas PU – PR Lamsel Lakukan Perbaikan Guna Mendukung IDS

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:12 WIB