Serambi Lampung.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto memberikan bantuan sosial kepada tahanan yang tengah menjalani proses upaya hukum restorative justice di Lapas Kelas IIA Kalianda, Senin (25/5/2026).
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan terhadap warga binaan yang sedang menghadapi proses hukum.
Bantuan sosial dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan itu disalurkan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung dan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, bersama jajaran petugas lapas.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pemasyarakatan yang humanis, peduli, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bantuan diberikan kepada tahanan atas nama Mujiran bin Ngatijo serta Nur Wahid bin Kartiman sebagai bentuk dukungan moral dan perhatian kepada tahanan lanjut usia yang tengah menjalani proses hukum restorative justice.
Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah unsur pemerintah dan penegak hukum, di antaranya pihak kejaksaan, Wakil Bupati Lampung Selatan, anggota DPRD Provinsi Lampung, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ketua PTPN, camat, Dinas Kominfo Lampung, hingga awak media.
Kehadiran berbagai pihak tersebut dinilai menjadi bentuk sinergi bersama dalam mendukung pendekatan hukum yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan restoratif.
Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman, mengatakan pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga harus hadir memberikan dukungan moral dan perhatian sosial.
“Pemasyarakatan harus hadir dengan pendekatan yang lebih humanis, memberi semangat agar warga binaan tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya. (Rls)









