SERAMBI LAMPUNG– Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Edi Karnizal terus bergulir di Polres Lampung Selatan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait laporan yang diajukan oleh Rudi Suhaimi Kalianda, Direktur Radio Dimensi Baru 93.0 Kalianda.
Juru bicara sekaligus kuasa hukum Rudi Suhaimi, Gammelli Rahil, SH, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus ini pada Selasa (4/2) di Kalianda.
Menurutnya, selain pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, penyidik juga telah meminta keterangan tiga saksi lainnya, termasuk individu yang memberikan komentar di unggahan Facebook yang diduga milik Edi Karnizal.
“Setidaknya sudah lima orang saksi yang diperiksa, termasuk yang berkomentar di status yang diunggah terlapor di akun Facebook,” ujar Gammelli Rahil, yang akrab disapa Rara.
Rara menambahkan bahwa meskipun ada tiga saksi tambahan yang telah diperiksa, ia tidak dapat mengungkapkan identitas maupun materi pemeriksaan mereka, karena hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Kami sangat menghargai hukum acara dan berita acara pemeriksaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rara menyebut bahwa pada Senin, 23 Februari 2025, penyidik kembali memeriksa satu saksi lainnya. Ia mengapresiasi kinerja Polres Lampung Selatan dan berharap kasus ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Kami menunggu proses selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Rudi Suhaimi Kalianda melaporkan Edi Karnizal ke Polres Lampung Selatan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dalam laporannya, Edi Karnizal diduga mengunggah percakapan pribadi tanpa izin di akun Facebook miliknya.
Akibat unggahan itu muncul beragam tanggapan komentar yang mendiskreditkan, menyerang kehormatan, harga diri dirinya di ruang publik.
Selain itu pada unggahan setatus lain yang juga masih di akun facebook juga dinilai menyerang kehormatan, harga diri, dan kehormatan dirinya. (Red).
