Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE di Lampung Selatan: Polisi Sudah Periksa Lima Saksi

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara sekaligus kuasa hukum Rudi Suhaimi, Gammelli Rahil, SH,

Juru bicara sekaligus kuasa hukum Rudi Suhaimi, Gammelli Rahil, SH,

SERAMBI LAMPUNG– Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Edi Karnizal terus bergulir di Polres Lampung Selatan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait laporan yang diajukan oleh Rudi Suhaimi Kalianda, Direktur Radio Dimensi Baru 93.0 Kalianda.

Juru bicara sekaligus kuasa hukum Rudi Suhaimi, Gammelli Rahil, SH, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus ini pada Selasa (4/2) di Kalianda.

Menurutnya, selain pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, penyidik juga telah meminta keterangan tiga saksi lainnya, termasuk individu yang memberikan komentar di unggahan Facebook yang diduga milik Edi Karnizal.

Baca Juga :  Nyore di Elty, Alternatif Ngabuburit di Pantai Kalianda dengan Tiket Mulai Rp20.000

“Setidaknya sudah lima orang saksi yang diperiksa, termasuk yang berkomentar di status yang diunggah terlapor di akun Facebook,” ujar Gammelli Rahil, yang akrab disapa Rara.

Rara menambahkan bahwa meskipun ada tiga saksi tambahan yang telah diperiksa, ia tidak dapat mengungkapkan identitas maupun materi pemeriksaan mereka, karena hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Kami sangat menghargai hukum acara dan berita acara pemeriksaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rara menyebut bahwa pada Senin, 23 Februari 2025, penyidik kembali memeriksa satu saksi lainnya. Ia mengapresiasi kinerja Polres Lampung Selatan dan berharap kasus ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Kami menunggu proses selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Angka Kasus Anak Tahun 2025 Tinggi

Sebelumnya, Rudi Suhaimi Kalianda melaporkan Edi Karnizal ke Polres Lampung Selatan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dalam laporannya, Edi Karnizal diduga mengunggah percakapan pribadi tanpa izin di akun Facebook miliknya.

Akibat unggahan itu muncul beragam tanggapan komentar yang mendiskreditkan, menyerang kehormatan, harga diri dirinya di ruang publik.

Selain itu pada unggahan setatus lain yang juga masih di akun facebook juga dinilai menyerang kehormatan, harga diri, dan kehormatan dirinya. (Red).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi
Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung
Kades Pematang Baru Masih Kosong
Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi
Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis
PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Buka Peluang Kolaborasi
Kantah Lampung Selatan Partisipasi Dalam Percepatan Integrasi NIB dan NOP
Kantah Lampung Selatan Perkuat Sinergi Dengan Pemkab Lamsel
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:00 WIB

PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Buka Peluang Kolaborasi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:57 WIB

Blog

Iklan Kehilangan

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:50 WIB