Pemkot Bandarlampung Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat 

Pemkot Bandarlampung Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat 

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyiapkan bantuan hukum untuk masyarakat Kota Tapis Berseri yang membutuhkan bantuan hukum.

Hal itu dibuktikan Pemkot Bandarlampung dengan melakukan penandatanganan MoU dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di aula gedung Semergou, kantor pemkot setempat, Jumat (14/10).

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, kerjasama antara Pemkot dan Peradi bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat.

Posko pengaduan bantuan hukum ini, kata orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini, dapat diakses di Mall Pelayanan Terpadu yang saat ini tengah di bangun di area Kantor Pemkot Bandarlampung.

"Nanti Bagian Hukum dan Peradi jadi satu di situ (Mall Pelayanan Terpadu, red) untuk melayani bantuan hukum masyarakat," ujar Bunda Eva, sapaan akrabnya, Jumat (14/10).

Layanan bantuan hukum untuk masyarakat ini, menurut Bunda Eva, sebagai fasilitas bantuan hukum yang di berikan Pemkot Bandarlampung untuk masyarakatnya.

Sehingga, ia menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk tidak takut melaporkan ke Pemkot Bandarlampung maupun ke Peradi.

"Jangan takut lapor, terutama terkait KDRT, kekerasan kepada anak atau kenakalan remaja. Hingga kejanggalam-kejanggalan lainnya, bisa lapor," paparnya.

Dari MoU ini, Pemkot Bandarlampung memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat belum mampu, kepada perempuan, dan anak, secara gratis. 

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Bandarlampung, Bey Sujarwo mengatakan, dengan kerjasama itu pihaknya siap membantu pemerintah memberikan layanan hukum bagi masyarakat.

Masyarakat tidak perlu kebingungan jika membutuhkan bantuan hukum. Pihaknya juga siap memberikan edukasi kepada masyarakat tentang menghadapi persoalan hukum.

"Kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum," pungkasnya. (oza)