Miris! Ratusan TKD Non ASN di Pesisir Barat Dirumahkan Imbas Aturan Baru

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT, SERAMBILAMPUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar konferensi pers terkait dirumahkannya 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD), di ruang Media Center Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (12/3/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum, Gunawan, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Suryadi.

Gunawan mengatakan bahwa, Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. “Dan sejak UU tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya sebagai ASN,” ungkap Gunawan.

Gunawan juga mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 hal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN, terkait masih berjalannya proses seleksi ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

Baca Juga :  BPPRD Lamsel Gencar Lakukan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

“Tenaga non ASN yang dapat diperpanjang dalam masa transisi Tahun Anggaran 2025 yaitu, tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I atau tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 dan memiliki kartu peserta ujian. Dan tenaga non ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Periode II dan memiliki kartu peserta ujian,” papar Gunawan.

Ia menerangkan, dari 2.508 TKD yang bekerja di Pesibar, sebanyak 1.998 diantaranya merupakan TKD yang memenuhi ketentuan untuk diperpanjang. “Sementara 510 orang TKD itu resmi dirumahkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Lamsel Bakal Miliki BLK

Gunawan dalam permasalahan tersebut Pemkab Pesibar tegak lurus melaksanakan perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66. “Pemkab Pesibar sebelumnya sudah berupaya mempertahankan para TKD yang tidak memenuhi ketentuan. Namun hal tersebut dengan terpaksa harus tetap dilakukan karena sudah menjadi perintah UU,” tuturnya.

“Perlu dipahami bahwa keputusan ini terpaksa dilakukan karena perintah UU. Artinya tidak ada sedikitpun unsur politisnya,” imbuh Gunawan.

Gunawan berharap agar para TKD yang dirumahkan tersebut bisa mendapat pekerjaan yang jauh lebih baik lagi. “Pemkab Pesibar siap memberikan surat pengalaman kerja kepada TKD dimaksud, dengan harapan hal itu dapat mempermudah ketika hendak melamar pekerjaan di tempat lain,” pungkasnya. (Gustina)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Azah Rawan Sangun Nahkodai Samsat Kalianda, Bawa Harapan Baru Optimalisasi Pelayanan Pajak di Lampung Selatan
Golkar Pesisir Barat Kritik Pemkab soal Hutang hingga Proyek Pasar Krui
11 Aspirasi Ojol Lampung Disepakati, Gubernur Mirza Dorong Perpres Perlindungan Pengemudi
PWI Lampung Selatan Dukung IKD
Empat Perangkat Daerah Belum Selesaikan Hasil Temuan BPK RI
Pasca Pelantikan, Banyak Jabatan Kosong
BPKP Lampung Gelar Whorshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan
20 Ruas Jalan Sepanjang 52 Km di Lampung Selatan Mulai Dibangun Agustus 2026
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:18 WIB

Azah Rawan Sangun Nahkodai Samsat Kalianda, Bawa Harapan Baru Optimalisasi Pelayanan Pajak di Lampung Selatan

Kamis, 3 September 2026 - 22:04 WIB

Golkar Pesisir Barat Kritik Pemkab soal Hutang hingga Proyek Pasar Krui

Kamis, 3 September 2026 - 19:13 WIB

11 Aspirasi Ojol Lampung Disepakati, Gubernur Mirza Dorong Perpres Perlindungan Pengemudi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung IKD

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Empat Perangkat Daerah Belum Selesaikan Hasil Temuan BPK RI

Berita Terbaru

Bupati Lampura Hamartoni memberikan dukungan kepada PWI Lampung pada HPN dan Porwanas 2027 mendatang

Lampung Utara

Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:21 WIB

Pendidikan

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:00 WIB

Wakil ketua II KONI Lampung Riagus Ria saat rapat koordinasi persiapan Porprov Lampung X 2026. (Dok Humas KONI).

Bandar Lampung

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 Sep 2026 - 22:47 WIB