19.584 KPM Di Hapus, Tidak Menerima PKH dan BPNT

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinsos Lamsel Puji Sukanto

Kepala Dinsos Lamsel Puji Sukanto

SERAMBI LAMPUNG – Sebanyak 19.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihapus, tidak lagi menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini berdasarkan hasil verifikasi.

Berdasarkan data yang dihimpun Serambi Lampung.Com, total KPM di Lampung Selatan sebanyak 89.428, KPM layak menerima 69.844 dan hasil verifikasi KPM tidak layak menerima 19.584.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Selatan Puji
Sukanto, mengatakan jika hasil verifikasi dianggap tidak falid. Maka, masyarakat dapat melakukan sanggahan dengan sertakan data dukung melalui 2 cara yakni lewat operator desa atau lewat aplikasi Cek Bansos.

Dia menjelaskan, alur usulan bansos PKH 2025 yakni melalui aplikasi Cek Bansos secara daring atau secara luring ke kantor desa/kelurahan. Kemudian, nanti akan diverifikasi oleh pihak desa/kelurahan, Dinas Sosial, dan Kementerian Sosial. Setelah usulan disetujui, penerima akan mendapat bantuan sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Disdik Lamsel Gelar Sertijab Kabid Disdik

Dia menyatakan, untuk langkah-langkah usulan bansos PKH 2025, pertama cara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
Buat akun baru atau masuk jika sudah punya, lalu pilih menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
Unggah dokumen yang diperlukan seperti foto KTP, KK, dan foto kondisi rumah.
Kirim usulan dan pantau statusnya melalui menu “Riwayat Usulan”.
Tunggu proses verifikasi oleh pemerintah daerah. Kedua, dengan cara luring ke kantor desa/kelurahan. Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung. Ajukan usulan kepada RT/RW setempat.
Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan.
Jika disetujui, data akan diinput ke aplikasi oleh perangkat desa.

Baca Juga :  Bupati Lamsel Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Kepala DTPH-Bun

“Dinas sosial akan memverifikasi data, kemudian kepala daerah akan menyetujui finalisasi penerima.
Setelah usulan diajukan
Proses verifikasi akan dilakukan oleh pemerintah daerah, Dinas Sosial, dan Kementerian Sosial.
Anda dapat memantau status usulan melalui aplikasi Cek Bansos di menu “Riwayat Usulan”.
Jika usulan disetujui, Anda akan menerima bansos sesuai dengan jadwal pencairan yang berlaku, yang umumnya dibagi menjadi empat tahap dalam setahun,”jelasnya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!
Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol
Pemkab Lamsel Gelar Diseminasi Paredi
Penyerapan APBD Lamsel Masih Minim
Sekdakab Lamsel Minta Kepada OPD Laksanakan Penyerapan Anggaran
100 Sertifikat PTSL Dibagikan di Tanjung Baru, Warga Dapat Kepastian Hukum
Dinas Peternakan Lampung Selatan Berikan Pelayanan Vaksin Rabeis Gratis
Dinas PU – PR Lamsel Lakukan Perbaikan Guna Mendukung IDS
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:11 WIB

Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!

Kamis, 23 April 2026 - 21:46 WIB

Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol

Kamis, 23 April 2026 - 10:27 WIB

Pemkab Lamsel Gelar Diseminasi Paredi

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Penyerapan APBD Lamsel Masih Minim

Senin, 20 April 2026 - 18:09 WIB

Sekdakab Lamsel Minta Kepada OPD Laksanakan Penyerapan Anggaran

Berita Terbaru

Poto: Wakil Ketua II Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Riagus Ria di acara Porum diskusi bersama di Kantor Kemtrian Ham Lampung ( ist).

Bandar Lampung

Kekayaan Intelektual, Fondasi Baru Profesionalisme Industri Olahraga

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:30 WIB

Poto: Kepala.Kantor Pertanahan Lamsel saat rakor Bersama bersama Satuan Kerja Pengadaan Jalan Tol Wilayah II (ist)

Daerah

Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:46 WIB