SERAMBI LAMPUNG – Sebanyak 19.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihapus, tidak lagi menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini berdasarkan hasil verifikasi.
Berdasarkan data yang dihimpun Serambi Lampung.Com, total KPM di Lampung Selatan sebanyak 89.428, KPM layak menerima 69.844 dan hasil verifikasi KPM tidak layak menerima 19.584.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Selatan Puji
Sukanto, mengatakan jika hasil verifikasi dianggap tidak falid. Maka, masyarakat dapat melakukan sanggahan dengan sertakan data dukung melalui 2 cara yakni lewat operator desa atau lewat aplikasi Cek Bansos.
Dia menjelaskan, alur usulan bansos PKH 2025 yakni melalui aplikasi Cek Bansos secara daring atau secara luring ke kantor desa/kelurahan. Kemudian, nanti akan diverifikasi oleh pihak desa/kelurahan, Dinas Sosial, dan Kementerian Sosial. Setelah usulan disetujui, penerima akan mendapat bantuan sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan.
Dia menyatakan, untuk langkah-langkah usulan bansos PKH 2025, pertama cara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
Buat akun baru atau masuk jika sudah punya, lalu pilih menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
Unggah dokumen yang diperlukan seperti foto KTP, KK, dan foto kondisi rumah.
Kirim usulan dan pantau statusnya melalui menu “Riwayat Usulan”.
Tunggu proses verifikasi oleh pemerintah daerah. Kedua, dengan cara luring ke kantor desa/kelurahan. Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung. Ajukan usulan kepada RT/RW setempat.
Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan.
Jika disetujui, data akan diinput ke aplikasi oleh perangkat desa.
“Dinas sosial akan memverifikasi data, kemudian kepala daerah akan menyetujui finalisasi penerima.
Setelah usulan diajukan
Proses verifikasi akan dilakukan oleh pemerintah daerah, Dinas Sosial, dan Kementerian Sosial.
Anda dapat memantau status usulan melalui aplikasi Cek Bansos di menu “Riwayat Usulan”.
Jika usulan disetujui, Anda akan menerima bansos sesuai dengan jadwal pencairan yang berlaku, yang umumnya dibagi menjadi empat tahap dalam setahun,”jelasnya. (MAN)









