19.584 KPM Di Hapus, Tidak Menerima PKH dan BPNT

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinsos Lamsel Puji Sukanto

Kepala Dinsos Lamsel Puji Sukanto

SERAMBI LAMPUNG – Sebanyak 19.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihapus, tidak lagi menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini berdasarkan hasil verifikasi.

Berdasarkan data yang dihimpun Serambi Lampung.Com, total KPM di Lampung Selatan sebanyak 89.428, KPM layak menerima 69.844 dan hasil verifikasi KPM tidak layak menerima 19.584.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Selatan Puji
Sukanto, mengatakan jika hasil verifikasi dianggap tidak falid. Maka, masyarakat dapat melakukan sanggahan dengan sertakan data dukung melalui 2 cara yakni lewat operator desa atau lewat aplikasi Cek Bansos.

Dia menjelaskan, alur usulan bansos PKH 2025 yakni melalui aplikasi Cek Bansos secara daring atau secara luring ke kantor desa/kelurahan. Kemudian, nanti akan diverifikasi oleh pihak desa/kelurahan, Dinas Sosial, dan Kementerian Sosial. Setelah usulan disetujui, penerima akan mendapat bantuan sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti

Dia menyatakan, untuk langkah-langkah usulan bansos PKH 2025, pertama cara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
Buat akun baru atau masuk jika sudah punya, lalu pilih menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
Unggah dokumen yang diperlukan seperti foto KTP, KK, dan foto kondisi rumah.
Kirim usulan dan pantau statusnya melalui menu “Riwayat Usulan”.
Tunggu proses verifikasi oleh pemerintah daerah. Kedua, dengan cara luring ke kantor desa/kelurahan. Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung. Ajukan usulan kepada RT/RW setempat.
Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan.
Jika disetujui, data akan diinput ke aplikasi oleh perangkat desa.

Baca Juga :  Puluhan Perusahaan Belum Buat PP dan PKB, Hingga Masih Ada Permasalahan

“Dinas sosial akan memverifikasi data, kemudian kepala daerah akan menyetujui finalisasi penerima.
Setelah usulan diajukan
Proses verifikasi akan dilakukan oleh pemerintah daerah, Dinas Sosial, dan Kementerian Sosial.
Anda dapat memantau status usulan melalui aplikasi Cek Bansos di menu “Riwayat Usulan”.
Jika usulan disetujui, Anda akan menerima bansos sesuai dengan jadwal pencairan yang berlaku, yang umumnya dibagi menjadi empat tahap dalam setahun,”jelasnya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan Konferkab PWI Lamsel Sudah 90 Persen
Hingga Kini Masih Ada 11 Kepala OPD Di Jabat Plt
Pengurus PWI Lampung Selatan Audensi Dengan Polres Lamsel
17 Pejabat Di Lingkup Pemkab Lamsel Dilantik
Natal dan Tahun Baru di Kalianda Berjalan Aman, Kapolsek Apresiasi Peran Masyaraka
Ketua DPRD Erma Yusneli Siap Beri Dukungan
APBD Bengkak, Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Disamaratakan
Hujan Tak Halangi Wisatawan Nikmati Malam Tahun Baru di Destinasi Wisata Kalianda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:24 WIB

Persiapan Konferkab PWI Lamsel Sudah 90 Persen

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:25 WIB

Pengurus PWI Lampung Selatan Audensi Dengan Polres Lamsel

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:08 WIB

17 Pejabat Di Lingkup Pemkab Lamsel Dilantik

Senin, 5 Januari 2026 - 19:20 WIB

Natal dan Tahun Baru di Kalianda Berjalan Aman, Kapolsek Apresiasi Peran Masyaraka

Senin, 5 Januari 2026 - 19:09 WIB

Ketua DPRD Erma Yusneli Siap Beri Dukungan

Berita Terbaru

PWI Lampung Selatan menggelar rapat persiapan Konferkab.

Lampung Selatan

Persiapan Konferkab PWI Lamsel Sudah 90 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 10:24 WIB