SERAMBI LAMPUNG – Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang digelar di Kantor Pertanahan Lampung Selatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, bersama perwakilan Kepolisian Resor Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting guna memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pada tahun 2026, ATR/BPN Lampung Selatan memperoleh kuota PTSL sebanyak 1.000 bidang tanah, dengan rincian:
Desa Mandah: 500 bidang
Desa Sukabaru: 300 bidang
Desa Tajimalela: 200 bidang
Pelaksanaan PTSL akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pendataan subjek dan objek tanah, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan serta verifikasi data, pengumuman hasil, hingga penerbitan sertipikat.
Peran aktif kepala desa dan aparat setempat menjadi kunci dalam mendukung kelancaran setiap tahapan tersebut.
ATR/BPN menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan, dari tingkat kabupaten hingga desa. Kesamaan persepsi, keterpaduan data, serta kejelasan kriteria penerima manfaat dinilai krusial agar program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Rizal Rasyuddin menegaskan, PTSL bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap permodalan serta mendorong kesejahteraan secara berkelanjutan.
“Dengan adanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat meminimalisasi potensi konflik pertanahan dan meningkatkan nilai ekonomi aset,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan turut mengapresiasi pelaksanaan program tersebut. Mereka menilai PTSL sangat membantu masyarakat dalam memperkuat legalitas kepemilikan tanah yang selama ini masih banyak belum terdaftar.
Sinergi antara ATR/BPN dan APH diharapkan mampu mengawal pelaksanaan program secara optimal, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas. (Rls).









