Serambi Lampung.com – menghadapi persoalan serius di sektor layanan kesehatan setelah lebih dari 19 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat nonaktif. Pemerintah daerah pun menyiapkan langkah percepatan agar warga kurang mampu tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, mengatakan persoalan tersebut terjadi akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada perubahan status kepesertaan BPJS di berbagai daerah.
“Secara nasional ada lebih dari 11 juta peserta KPM yang berubah status setelah proses validasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi,” kata Imam, Kamis (14/5/2026).
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menyiapkan solusi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah guna mempercepat aktivasi kembali kepesertaan BPJS masyarakat.
“Di Lampung Utara ada solusi percepatan melalui PBI daerah. Jadi masyarakat tidak perlu bingung atau panik ketika BPJS mendadak tidak aktif,” ujarnya.
Imam menjelaskan, jalur PBI daerah dinilai lebih cepat dibanding proses administrasi reguler yang bisa memakan waktu hingga dua sampai tiga bulan.
Untuk mempermudah pelayanan, masyarakat diminta segera mendatangi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Pengajuan aktivasi dibuka setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulan dengan membawa dokumen administrasi yang diperlukan untuk diverifikasi sebelum diusulkan melalui program bantuan daerah.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah keterlambatan pelayanan kesehatan, terutama bagi warga yang baru mengetahui status BPJS-nya nonaktif saat hendak berobat di rumah sakit.
Imam juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menjamin akses kesehatan masyarakat. Ia menyebut Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis meminta agar warga yang memiliki KTP dan KK Lampung Utara tidak terkendala biaya pengobatan akibat masalah administrasi BPJS.
“Jika warga sudah dirawat inap, cukup membawa surat keterangan rawat inap, KTP, dan KK ke Dinas Sosial, maka akan segera kami proses aktivasi melalui program PBI daerah,” kata Imam.
Di sisi lain, Dinas Sosial mengingatkan masyarakat agar rutin memperbarui data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi karena perubahan data dapat memengaruhi status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Imam menegaskan, Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan BPJS secara sepihak. Menurut dia, perubahan status kepesertaan sepenuhnya bergantung pada hasil validasi data pemerintah pusat.
“Perlu kami luruskan bahwa Dinas Sosial tidak serta-merta menonaktifkan BPJS warga. Status kepesertaan ditentukan berdasarkan pembaruan data terpadu, validasi pemerintah pusat, serta perubahan kategori kepesertaan,” ujarnya.
Meski demikian, Dinas Sosial memastikan tetap membuka layanan bagi masyarakat yang mengalami kendala administrasi maupun menemukan status BPJS tidak aktif.
Warga diminta segera berkoordinasi dengan petugas Dinas Sosial atau operator desa dan kelurahan untuk menelusuri penyebab perubahan status kepesertaan dan memperoleh solusi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa dipersulit. Jika ada persoalan, silakan datang dan sampaikan langsung. Akan kami cek statusnya dan kami bantu proses sesuai kewenangan yang ada,” kata Imam. (Rls).









