Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ini Penjelasan Mendagri

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media ( ist)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media ( ist)

Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025.

Tito menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memajukan jadwal pembacaan putusan sela atau dismissal terhadap permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menunggu putusan MK terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal baru pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Launching Program “Desaku Maju” di Wonomarto, Lampung Utara

“Kita harus menunggu proses di MK selesai agar tidak ada persoalan hukum yang berlarut-larut. Setelah putusan dibacakan, baru kita bisa memastikan jadwal pelantikan,” ujar Tito dalam keterangannya.

Baca Juga :  Pagu Anggaran DD tahun 2025 Naik Mencapai Rp5 Miliar Lebih

Penundaan ini menjadi perhatian bagi berbagai pihak, mengingat kepala daerah terpilih diharapkan segera menjalankan tugasnya untuk melanjutkan roda pemerintahan di daerah masing-masing.

Pemerintah akan segera mengumumkan jadwal baru pelantikan setelah proses hukum di MK rampung. (Ans).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau 
Kadis Pendidikan Lampung Tegas Larang Pungutan Dana pada Peserta O2SN 2025
Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Hengki Sebagai Kapolda Banten
Warga Lakukan Aksi Spontan Bersihkan dan Pengecatan Jembatan
Kongres PWI 2025 Tetapkan Syarat Calon Ketum: Wajib Didukung 8 Provinsi
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Baru Di Buka, Gerai Jebolin UMKM Di Serbu Pelaku Usaha
Yudius Irza Kadis Lingkungan Hidup Dikabarkan Sudah Jarang Ngantor
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau 

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:09 WIB

Kadis Pendidikan Lampung Tegas Larang Pungutan Dana pada Peserta O2SN 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Hengki Sebagai Kapolda Banten

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Warga Lakukan Aksi Spontan Bersihkan dan Pengecatan Jembatan

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Kongres PWI 2025 Tetapkan Syarat Calon Ketum: Wajib Didukung 8 Provinsi

Berita Terbaru