Diduga Curang Mantan Calon PPK Natar Laporkan Komisionir KPU
Serambilampung.com - Mantan bakal calon anggota PPK dari kecamatan Natar melaporkan Oknum komisionir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lampung Selatan. (Jum'at 23-12-2022).
Dalam laporannya balon anggota PPK kecamatan Natar kepada Bawaslu karena merasa dirugikan atas pertanyaan yang diajukan oleh komisionir KPU saat mengikuti test wawancara karena dianggap tidak sesuai dengan materi tentang kepemiluan, sehingga merasa dirugikan.
Dalam keterangannya kepada Bawaslu Lampung Selatan Iskandar yang mewakili rekan-rekannya mengatakan, saat test wawancara diajukan pertanyaan, pada saat pilbup Lampung Selatan Abang memilih siapa dan saya jawab itu Rahasia, Apakah dengan dasar itu saya yang mendapat Rangking ke.2 Sekecamatan Natar dengan Nilai 94, dinyatakan tidak lolos, sementara Rangking Pertama dengan nilai 96 hanya terpaut dua dinyatakan lolos.
Sementara yang lolos menjadi anggota PPK Natar Rangking 1, 5, 11, 15,16, dua rangking terakhir dengan Nilai 84.
Sementara saya jangankan lolos menjadi anggota PPK, masuk 10 besar saja tidak terang Iskandar Jengkel.
Dengan dasar pertanyaan saat test tersebut apa indikator penilaian untuk lolos menjadi penyelenggara pemilu 2024, jelas Iskandar Kepada Bagian Penerima Laporan Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman.
Sementara anggota Bawaslu Lampung Selatan Kordiv Hukum Khoirul Anam kepada media dalam pesan singkat via WhatsApp mengatakan, akan membuat kajian awal paling lambat dua hari setelah menerima laporan.
“Terkait laporan yang telah disampaikan mantan calon anggota PPK kecamatan Natar, kami bawaslu lampung selatan akan membuat kajian awal paling lambat 2 hari sejak laporan disampaikan.
“Kajian awal ini untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan matriel laporan dan juga menentukan jenis dugaan pelanggatan.” Jelas Khoirul Anam.
Untuk Pelaporan yang disampaikan, Pelapor menyertakan Bukti Jawab Komisionir KPU yang dirilis Media metropolis.co.id tanggal 16-12-2022.
Selain melapor Kebawaslu Iskandar dan rekan juga menyerahkan surat ke KPU Lamsel, Ombudsman dan KIP Lampung. (Red).