DPRD Lamsel Hormati Proses Hukum, Pasca Satu Anggota Dewan Ditetapkan Tersangka

DPRD Lamsel Hormati Proses Hukum, Pasca Satu Anggota Dewan Ditetapkan Tersangka
Kantor DPRD Lampung Selatan

Serambi Lampung.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan menghormati proses hukum pasca satu anggota dewan yakni  Supriyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam dugaan perkara ijazah palsu.

Hal ini dikatakan Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico, ketika  dikonfimasi terkait kasus yang membelit Supriyati yang akhirnya ditetapkan tersangka.

Thomas menyampaikan, jika pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Iya kita hormati proses hukumnya,"ujarnya.

Dia mengatakan, pihak sudah mendapatkan tembusan soal penetapan tersangka terhadap Supriyati dari pihak kepolisian.
"Iya, kita sudah mendapatkan surat resminya. Ya, kita mendapatkan surat tembusan,"katanya. 

Ketika ditanya, apakah Supriyati, masih mengantor di gedung DPRD Lampung Selatan, Thomas mengatakan Iya, orang tersebut masih ngantor.
"Masih ngantor kok, belum di tahan," katanya.

Pihak DPRD Lampung Selatan pun masih menunggu prosesnya sampai dengan finalisasi atau inkrah.

Dia mengatakan, pihaknya melakukan PAW apabila ada usulan dari partai mengajukan usulan.

"Wait And See saja, kalau sudah inkrah dan ada usulan PAW dari partai yang bersangkutan kita proses," katanya.

Ketika ditanya bagaimana aktivitas di gedung DPRD pasca Supriyati ditetapkan tersangka, Thomas menyatakan, aktivitas berjalan seperti biasa saja.

"Ya aktivitas biasalah. Karena memang, perkara ini sudah ramai sebelum proses pelantikan dewan,"tegasnya. (MAN)