Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Selatan Gelar Bimtek KHA
SERAMBI LAMPUNG.COM - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA), di Hotel De Green, Bandar Lampung, Rabu, 12 Juni 2024.
Bimtek Konvensi Hak Anak (KHA) itu dihadiri Bunda Forum Anak Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto, Asisten Pemerintah dan Kesejahteran Rakyat Setkab Lamsel Intji Indriati, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Selatan Hari Surya Wijaya.
Turut hadir narasumber Bimbingan Bimtek KHA Lampung Selatan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan PHA Fatahillah dan Andi Nirmalasari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Selatan Hari Surya Wijaya, meyampaikan diselenggarakannya kegiatan Pengembangan Kapasitas SDM Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024 untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kebijakan mengenai makna dan implementasi substansi Konvensi Hak Anak dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
"Tujuan kegiatan ini meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan mengenai isi dan implementasi Konvensi Hak Anak,"ujarnya.
Lebih lanjut dia, mengatakan tujuan lainnya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak. Berkembangnya langkah-langkah strategis dalam implementasi pemenuhan hak anak berdasarkan isi KHA.
Lalu, hasil yang diharapkan meningkatnya pemahaman peserta mengenai Konvensi Hak Anak dan dapat diimplementasikan dalam kebijakan, program, dan kegiatan terkait pemenuhan hak anak di wilayah kerja masing-masing.
Kemudian, meningkatnya kualitas sumber daya manusia, terutama yang menangani perlindungan anak dan perencanaan dalam mengimplementasikan KHA. Adanya rekomendasi mengenai program dan kebijakan yang lebih strategis dalam mengimplementasikan KHA.
"Selain itu, terintegrasinya KHA dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan terkait dengan pemenuhan hak anak,"jelasnya.
Sementara itu, Bunda Forum Anak Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto, menyampaikan upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara jelas telah diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia, mengatakan undang-undang ini dinilai mampu untuk mengatasi semua permasalahan terkait anak termasuk mengimplementasikan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
"Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak anak. Dimana, tuntutan zaman sekarang ini semakin kuat akan anak yang berwawasan kedepan. Sehingga diperlukan treatmen dalam mendampingi anak-anak dimasa tumbuh kembangnya,"katanya. (Man)