JPU KPK Sebut Kadisdikbud Provinsi Lampung Sulpakar Setor Uang Kepada Karomani Dari Tahun 2020 Hingga -2022

JPU KPK Sebut Kadisdikbud Provinsi Lampung Sulpakar Setor Uang Kepada Karomani Dari Tahun 2020 Hingga -2022
Kadisdikbud Provinsi Lampung Sulfakar

SERAMBILAMPUNG.COM - Sulpakar Kadis Pendidikan provinsi lampung yang juga menjabat Pj Bupati Mesuji masuk dalam lingkaran pejabat yang menyetorkan uang kepada mantan Reaktor Unila Karomani, yang menjadi tersangka kasus suap peneriman jalur SMMPTN atau SBMPTN universitas Lampung.

Hal itu terunkap dalam dakwaan Karomani yang dibacakan JPU KPK Agung Satrio Wibowo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/1).

"Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor UNILA senilai     Rp150," ujar JPU KPK Agung.

Selanjutnya pada tahun 2021, Sulpakar juga  memberikan uang sebanyak  dua kali. Pertama, Rp400 juta setelah kelulusan SBMPTN dan Rp250 juta setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2021.

 

"Tahun 2022, penerimaan dari Sulpakar usai pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2022 di Rumah Pribadi terdakwa yang beralamat di Jl. Muhammad Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp300 Juta," jelas JPU KPK.

Selain itu, ada sejumlah nama daftar pemberi uang kepada Karomani yang dituangkan JPU KPK dalam dakwaan Karomani selama kurun waktu tiga tahun Karomani menjabat sebagai Rektor Unila.

Total uang gratifikasi tersebut mencapai Rp6,9 miliar dengan 10.000 Dollar Singapura. Berikut daftar nama pemberi dan besaran uang yang diberikan ke Karomani:

  1. Tahun 2020 Rp1,65 miliar dan 10.000 Dolar Singapura:
  2. Penerimaan dengan nilai Rp200 juta
  3. Penerimaan dari Sulpakar kelulusan SNMPTN dan SBMPTN Rp150 juta    
  4. Penerimaan senilai 10.000 Dolar Singapura
  5. Penerimaan dari Ruslan Ali Rp150 juta
  6. Penerimaan senilai Rp500 juta
  7.  Penerimaan dari Heryandi senilai Rp650 juta 
  8. Tahun 2021 sebesar Rp4,38 miliar
  9. Penerimaan dari Sulpakar Rp400 juta
  10. Penerimaan senilai Rp200 juta 
  11. Penerimaan dari Mahfud Santoso Rp650 juta
  12. Penerimaan dari Wayan Mustika Rp250 juta
  13. Penerimaan dari Putu senilai Rp250 juta 
  14.  Penerimaan senilai Rp200 juta 
  15. Penerimaan senilai Rp75 juta
  16. Penerimaan dari Wayan senilai Rp250 juta
  17. Penerimaan dari Budi Sutomo senilai Rp200
  18. Penerimaan dari Sulpakar Rp250 juta
  19. Penerimaan dari Mukei melalui Mualimin Rp400 juta
  20. Penerimaan dari Ariyanto Munawar melalui Mualimin Rp100 juta
  21. Penerimaan dari Asep Sukohar Rp300 juta
  22. Penerimaan senilai Rp150 juta
  23. Penerimaan dari Dawam Raharjo Rp60 juta 
  24. Penerimaan senilai Rp50 juta
  25. Penerimaan dari Asep Sukohar Rp200 juta
  26. Penerimaan dari Muhartono melalui Mualimin Rp250 juta 
  27. Penerimaan melalui Mualimin senilai Rp150 juta
  28. Tahun 2022 sebesar Rp950 juta
  29. Penerimaan dari Supriyanto Husin Rp300 juta
  30. Penerimaan dari Sulpakar Rp300 juta 
  31. Penerimaan dari Maulana melalui Mualimin  Rp100 juta
  32. Penerimaan dari I Wayan Mustika melalui Budi Sutomo Rp250 juta